Iklan RBTV

Sidang Perkara Korupsi, Jaksa Tuntut Hukuman Penjara Dua Mantan Pejabat Pos KCU Bengkulu

Sidang Perkara Korupsi, Jaksa Tuntut Hukuman Penjara Dua Mantan Pejabat Pos KCU Bengkulu

Dua terdakwa korupsi kantor pos saat sidang agenda tuntutan.--

BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Dalam persidangan perkara dugaan korupsi uang materai dan dana pensiun di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Bengkulu dengan agenda tuntutan digelar di PN Bengkulu, dengan Ketua Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Banjarnahor, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menuntut dua terdakwa dengan hukuman yang berbeda.

Dua terdakwa yakni Heni Farlina selaku mantan Kasi Finansial Bisnis, Partner dan Aset (FBPA) serta Rieka Jayanti mantan Kasir dituntut JPU Kejati melanggar Pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang Tipikor Junto Pasal 604 KUHAP baru.

Dalam amarnya, Terdakwa Heni Farlina selaku mantan Kasi Finansial Bisnis, Partner dan Aset (FBPA) dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 60 hari dan dibebankan Pidana Pengganti sebesar Rp1,9 M Subsidair 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Apakah PPPK Paruh Waktu di Provinsi Bengkulu Bakal Terima THR?

Sedangkan Rieka Jayanti mantan Kasir PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Bengkulu dengan Hukuman 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta Subsidair 3 bulan, Uang Pengganti Rp100 juta namun sudah lunas.

Tuntutan kedua terdakwa berbeda menurut Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu sebagaimana fakta persidangan terhadap peran tersangka, termasuk soal kerugian negara yang sudah pulih dikembalikan salah satu terdakwa.

Fakta persidangan, pemotongan dan penyalahgunaan dana untuk materai yang seharusnya disetorkan ke kantor pusat atau tercatat dalam sistem keuangan negara, justru disalahgunakan.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Ada Diskon Tambah Daya Lisrik PLN 50 Persen di Maret 2026, Cek Ketentuannya

Adanya pemotongan dan penyalahgunaan dana pensiun milik masyarakat atau penerima manfaat lainnya serta transaksi dana hasil transaksi dimanipulasi dan tidak dicatat dengan benar dalam sistem keuangan negara, sehingga tidak terdeteksi dalam pembukuan normal. 

"Berdasarkan fakta yang terurai dipersidangan maka menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara sebagaimana dakwaan subsidair, atas dakwaan itu para terdakwa dituntut hukuman penjara denda dan juga Pidana Pengganti, untuk terdakwa Rieka tidak dibebankan lagi sebab telah mengembalikan kerugian negara," ungkap JPU Kejati Bengkulu, Agus Salim.

Sementara itu, Advokat terdakwa Heni Farlina, Syerly Veranicca mengaku keberatan atas tuntutan Jaksa dan akan dibantah semuanya saat pembelaan.

Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait