Apa Arti TNI Siaga 1, Benarkah Pertanda Perang?
Tentara Nasional Indonesia (TNI) --
NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Belakangan ini ramai beredar surat telegram yang menginstruksikan jajaran TNI untuk siaga 1. Lalu, apa arti siaga tingkat 1 tersebut?
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah Siaga 1 bagi seluruh pasukan TNI mulai 1 Maret 2026.
BACA JUGA:Mudik Lebaran 2026 Gak Pakai Mahal, Indonesia AirAsia Pangkas Harga Tiket hingga 17%
Surat perintah itu tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun.
Jadi, dalam surat perintah tersebut setidaknya ada 7 instruksi kesiapsiagaan yang dikeluarkan.
Seluruh instruksi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk antisipasi terhadap perkembangan situasi global, terutama akibat memanasnya konflik di kawasan Timur Tengah.
BACA JUGA:Apakah PPPK Paruh Waktu di Provinsi Bengkulu Bakal Terima THR?
Arti TNI Siaga 1 dan Tujuannya
Kapuspen TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa, penerapan siaga tingkat 1 adalah tugas TNI dan telah diamanatkan oleh UU TNI.
Lebih lanjut, ia mengatakan perlindungan yang dimaksud yaitu dari ancaman terhadap bangsa dan negara.
"Salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara," kata Brigjen Aulia.
Lanjutnya, bahwa siaga tingkat 1 sebagai bentuk kesiapan TNI dalam menghadapi perkembangan konflik yang terjadi.
Adapun konflik yang dimaksud, yakni bukan cuma dalam cakupan nasional, namun juga internasional, seperti yang terjadi di Timur Tengah.
BACA JUGA:Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2026
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


