Terdakwa Bebby Hussy Cs Titip Uang Pengganti Kerugian Negara Ratusan Miliar
--
BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menerima uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp. 159. 813.000.000.
Uang tersebut disita dari perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang menjerat terdakwa Bebby Hussy Cs.
Uang ratusan miliar itu ditunjukan langsung saat press release di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu (11/3/2026).
BACA JUGA:Lebaran Sebentar Lagi, tapi Tidak Ada Kata Libur Bagi 6 Profesi Ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asintel Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa dan Kajari Bengkulu Yeni Puspita dan Aspidsus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini mengatakan penitipan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara dimaksud.
Uang tersebut telah disetorkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkulu mengingat kewenangan penuntutan perkara berada pada Kejaksaan Negeri Bengkulu. sementara proses penanganan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
BACA JUGA:Resep Es Cendol Kacang Merah, Segar dan Cocok untuk Sajian Lebaran
Penerimaan penitipan uang pengganti tersebut merupakan salah satu bentuk Komitmen dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kejaksaan memandang, pengembalian kerugian negara merupakan langkah penting dalam rangka meminimalisir dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara
BACA JUGA:Sudah Ditunggu, THR PNS 2026 Kapan Cair? Cek Jadwalnya
Meskipun telah dilakukan penitipan uang pengganti oleh para terdakwa, proses penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum dalam perkara ini tetap dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Proyek oleh KPK RI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


