Iklan RBTV

Harus Selektif, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal yang Penting Diketahui

Harus Selektif, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal yang Penting Diketahui

Pinjaman Online --

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Di era digital sekarang ini, layanan pinjaman online (pinjol) semakin marak diminati oleh masyarakat. 

Bukan tanpa alasan, sebab pinjol menawarkan kemudahan dan kecepatan memperoleh pinjaman.

BACA JUGA:Ini Penyebab Jalan Lintas Timur Ruas Palembang–Betung Terkenal Sering Macet

Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko yang signifikan, terutama jika seseorang tidak teliti dalam memilih penyedia pinjaman.

Banyaknya pinjol yang beroperasi tanpa izin resmi atau ilegal dapat menjerat peminjam dalam jeratan utang yang sulit untuk dilunasi. 

Bahkan, tak sedikit orang yang mendapatkan teror dan ancaman setelah menggunakan layanan pinjol ilegal.

Parahnya lagi, mereka memberikan bunga pinjaman yang sangat besar, sehingga membuat debitur kesulitan melunasi hutang. Bahkan data pribadinya disebarkan oleh penagih sebagai bentuk intimidasi.

Maka dari itu, penting untuk mengetahui perbedaan pinjol legal dan ilegal.

BACA JUGA:Tanam Depan Rumah! Tumbuhan Ini Bakal Bawa Rezeki untuk Pemilik

Ciri Pinjol Legal (Resmi) dan Ilegal (Tidak Resmi) 

Berikut ini adalah ciri-ciri pinjol legal dan ilegal yang perlu kamu ketahui:

1. Penawaran produk

- Pinjol Legal: Tidak menggunakan saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat, bahkan kerap beriklan melalui platform digital dengan informasi yang jelas.

- Pinjol Ilegal: Menawarkan pinjaman melalui SMS/chat atau menggunakan metode yang kurang transparan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: