Iklan RBTV

Sidang Perdana Bos Tambang PT RSM Bengkulu, Begini Modus Terdakwa Sonny Adnan

Sidang Perdana Bos Tambang PT RSM Bengkulu, Begini Modus Terdakwa Sonny Adnan

--

BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi alih kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama ke PT Ratu Samban Mining (RSM) yang menjerat terdakwa Sonny Adnan, digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (20/4/2026). 

Berdasarkan surat dakwaan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief S.H.,MH menegaskan, perbuatan terdakwa Sonny Adnan memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. 

Arief mengungkap terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan kuasa pertambangan secara tidak sah. 

“Pengalihan kuasa pertambangan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arief saat membacakan dakwaan.

BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Meninggal Dunia Hanyut di Sungai, Begini Kronologisnya

Modus Terdakwa Sonny Adnan

Modus yang dipakai adalah memanfaatkan administrasi berupa dua Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyaadi.

Kedua SK itu dijadikan dasar pengalihan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama ke PT Ratu Samban Mining.

Namun, menurut JPU, dasar administrasi tersebut cacat hukum karena diterbitkan tanpa memenuhi syarat formil dan materil sesuai peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan.

Meski administrasinya bermasalah, kegiatan eksplorasi hingga operasi produksi tetap dijalankan oleh PT RSM

“Walaupun administrasinya bermasalah, kegiatan eksplorasi dan operasi tambang tetap dijalankan,” tegas Arief.

BACA JUGA:Wali Kota Dedy Ajak Warga Cegah Truk Over Tonase, Jalan Lingkungan Jadi Rusak

Terdakwa Sonny Adnan Dibantu Mantan Bupati dan Kadis

Dalam uraian dakwaan, Sonny Adnan disebut tidak bertindak sendiri.

Ia diduga dibantu oleh Imron Rosyadi dan Fadillah Marik dalam proses pengalihan tersebut.

Imron Rosyadi merupakan mantan Bupati Bengkulu Utara, sedangkan Fadillah Marik adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait