Heboh Penarikan Zakat Mal dari Perusahaan, Ini yang Sebenarnya Terjadi
Kuasa hukum Pemprov Bengkulu, Ana Tasia Pase--
BENGKULU, RBTVCamkoha.com – Pungutan zakat mal dari perusahaan-perusahaan menjadi sorotan banyak kalangan dalam beberapa hari terakhir.
Merespon berbagai tanggapan itu, Kuasa hukum Pemprov Bengkulu, Ana Tasia Pase menjelaskan jika Pemprov Bengkulu hanya menjadi fasilitator antara pihak perusahaan dan Baznas Provinsi Bengkulu. Ditegaskan Ana, Pemprov tidak melakukan pungutan karena hal itu menjadi kewenangan Baznas.
Selain itu, Ana juga menyampaikan berdasarkan hasil pertemuan Pemprov Bengkulu dan Baznas beberapa waktu lalu disepakati tidak seluruh perusahaan bisa ditarik untuk zakat mal. Apalagi pengusaha kecil ataupun UMKM.
"Hanya perusahaan besar saja yang diperbolehkan untuk penarikan zakat mal dan bukan Pemprov yang menarik melainkan Baznas karena Pemprov hanya memfasilitasi antara pihak perusahaan dan Baznas," ujar Ana Tasia, Rabu (22/4).
Dilanjutkan Ana, ada kriteria perusahaan untuk pungutan zakat mal. Selain itu nantinya zakat mal tersebut juga akan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan.
BACA JUGA:Urutan Lengkap Pernikahan Adat Jawa, Makna serta Filosofinya
"Pengusaha kecil tidak ada yang ditarik, ada kriterianya dan zakat tersebut dipergunakan kembali untuk membantu masyarakat kecil bukan untuk kepentingan pribadi, dan sekali lagi bukan Pemprov yang menarik melainkan Baznas," tegasnya.
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

