Beasiswa Bisa Diterima hingga 10 Semester, tapi Bisa Dicabut Karena 5 Hal Ini
Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Fitriyansyah--
BENGKULU UTARA, RBTVCamkoha.com - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memberikan penjelasan tambahan terkait Program Beasiswa Berprestasi bagi Peserta Didik Tidak Mampu Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya telah diumumkan kepada 25 peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
Jika sebelumnya bantuan beasiswa disebut diberikan selama dua tahun masa studi atau empat semester, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara, bantuan pendidikan tersebut dapat diberikan hingga maksimal 10 semester selama penerima masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Besaran bantuan yang diberikan tetap sebesar Rp4 juta per semester dan disalurkan langsung ke rekening perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh pendidikan.
Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Fitriyansyah, sebelumnya menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam membantu mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan tinggi.
BACA JUGA:Update Harga TBS Kelapa Sawit di PKS Seluma Hari Ini Naik, Ini Daftarnya
"Keinginan Bupati program ini akan terus dilanjutkan di tahun-tahun selanjutnya sebagai program unggulan di sektor pendidikan. Namun tentunya dengan melihat kemampuan anggaran daerah," ujar Fitriyansyah.
Selain mengatur masa pemberian bantuan, Peraturan Bupati juga memuat sejumlah ketentuan yang dapat menyebabkan bantuan beasiswa dihentikan sebelum masa studi berakhir.
Penerima beasiswa akan diberhentikan apabila:
1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar.
2. Tidak mampu mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK minimal 2,75.
3. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, etika maupun peraturan yang berlaku di perguruan tinggi.
4. Mengambil cuti selama masa perkuliahan
5. Menikah saat masih berstatus penerima beasiswa.
BACA JUGA:Raup Saldo DANA Gratis Tiap Hari, Cek Cara Klaim di Sini!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

