Divonis Bersalah, Ini Rincian Hukuman 12 Terdakwa Korupsi Dinas Pertanian Kaur
12 terdakwa korupsi di Dinas Pertanian Kaur--
BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Ketua Majelis Hakim pengadilan Negeri Bengkulu, Achmadsyah Ade Muri, membacakan putusan perkara dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kaur tahun anggaran 2023, pada Kamis malam (4/6).
Dalam putusan tersebut, ketiga hakim sepakat menyatakan 12 terdakwa bersalah dan melanggar dakwaan Subsider Penuntut Umum.
Dalam uraian putusan, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara empat bangunan yang mengalami gagal konstruksi, serta sejumlah peralatan yang dibeli namun tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:14 Pelajar, Guru dan Penjaga Sekolah Diduga Keracunan MBG, Polres Kepahiang Lakukan Penyelidikan
Selain itu, pengadaan barang yang seharusnya dilakukan melalui rekanan resmi justru dibeli melalui platform daring, dengan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 2,8 miliar dengan hampir sepenuhnya sudah ada pengembalian kerugian negara.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan S.H., MH pasca pembacaan putusan menegaskan jika pada intinya semua yang penuntut umum dakwakan terbukti sebagaimana putusan Hakim. Putusan Hakim juga diputus sebagaimana peran masing-masing terdakwa dan fakta persidangan.
Dr. Arief menegaskan jika para terdakwa yang belum mengembalikan kerugian negara, pihaknya masih menunggu dan apabila belum mengembalikan kerugian negara pihaknya akan melakukan penelusuran aset.
BACA JUGA:Hasil Sidak Gas Melon di Kabupaten Mukomuko, Disperindag Cek 2 Lokasi
"Kita sudah dengarkan bersama, putusan majelis hakim menyatakan 12 terdakwa sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Namun untuk hukumannya para terdakwa diputus berbeda-beda sebagaimana peran dan fakta persidangan," tegas Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan S.H.,MH.
Terhadap putusan majelis hakim, baik penuntut umum dan Advokat para terdakwa diberikan waktu selama 7 hari kedepan untuk menyatakan sikap menerima atau melakukan upayah hukum.
Berikut Putusan 12 Terdakwa Perkara Korupsi Dinas Pertanian Kaur:
1. Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto diputus dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti.
2. Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh Rahmat Fajar diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

