Iklan RBTV

Imron Rosyadi Mantan Bupati Bengkulu Utara Sidang Perdana Rabu Ini

Imron Rosyadi Mantan Bupati Bengkulu Utara Sidang Perdana Rabu Ini

--

BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum sudah melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan PT RSM yang menjerat Imran Rosyadi selaku mantan Bupati Bengkulu Utara dua Periode dan Fadhilah Marik selaku mantan Kadis pertambangan Bengkulu Utara.

Pelimpahan Imron Rosyadi terdaftar dalam SIPP Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor Perkara 59/Pid.sus-TPK/ 2026/PN Bgl dan direncanakan akan sidang pada Rabu (24/6/2026).

BACA JUGA:Daftar Harga Paket MAXStream untuk Nonton Piala Dunia 2026, Super Murah

Dalam website resmi Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu akan menurunkan 9 orang Jaksa Penuntut Umum yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Jaksa Penuntut Umum juga menegaskan jika dalam pembuktian nantinya, bukan tidak mungkin pihak terdakwa maupun saksi yang sebelumnya menjalani sidang pada perkara tambang sebelumnya kembali menjadi saksi dan dihadirkan langsung.

"Sebelumnya sudah mendapatkan informasi, rencananya pembacaan dakwaan Imron Rosyadi dan Fadhilah Marik direncanakan pada Rabu, (24/6/2026)," ungkap Kajari Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan S.H.,.M.H.

BACA JUGA:Update Top Skor Piala Dunia 2026, Persaingan Mulai Memanas

Dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan PT RSM, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya sudah menyidangkan Sonny Adnan selaku mantan Direktur Utama PT RSM yang sekarang tahapnya masih dalam pemeriksaan saksi.

Peran tersangka Imron Rosyadi bermula saat ia menerbitkan dua keputusan penting yang menjadi dasar penyidikan, yaitu:

  • Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT Ratu Samban Mining tertanggal 20 Agustus 2007.
  • Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, juga tertanggal 20 Agustus 2007.

BACA JUGA:Ini Dia 3 Tim yang Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026

Penerbitan keputusan tersebut tidak memenuhi syarat administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum di bidang pertambangan.

Keputusan Bupati tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum. 

Selain itu, penerbitan izin tersebut juga tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait