Iklan RBTV

Apa Kabar Yeyen Setelah Dijemput Paksa Personel Polda Bengkulu?

Apa Kabar Yeyen Setelah Dijemput Paksa Personel Polda Bengkulu?

Yeyen, menghadapi proses hukum akibat investasi bodong.--

BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Usai diamankan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, foto terlapor dugaan investasi bodong modus arisan online berinisial NC alias Yeyen alias Cik Oboy di Polda Bengkulu viral dan tersebar di media sosial.

Tersebarnya foto terlapor ini bahkan ramai di grup media sosial para korban Yeyen.

Sebelumnya, sejumlah korban dugaan investasi bodong di Bengkulu mengirimkan karangan bunga ke Mapolda Bengkulu setelah mendapat kabar bahwa terlapor berinisial NC alias Yeyen diamankan oleh tim gabungan Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) serta Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, dua papan karangan bunga tampak dipasang di median jalan tepat di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

BACA JUGA:Semakin Heboh!!! Korban Investasi Bodong Yeyen Kirim Karangan Bunga ke Polda Bengkulu

Karangan bunga tersebut diduga dikirim oleh para korban sebagai bentuk apresiasi kepada aparat kepolisian yang menangani perkara dugaan investasi bodong tersebut.

Salah satu papan bunga berisi ucapan yang menarik perhatian masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas di depan Mapolda Bengkulu.

Keberadaan karangan bunga itu pun menjadi perhatian warga yang melintas maupun pengunjung Mapolda Bengkulu.

Sebelumnya, NC alias YY tiba di Mapolda Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil milik penyidik. Saat turun dari kendaraan, terlapor tampak berusaha menghindari sorotan kamera dengan menutupi wajahnya menggunakan jaket bermotif bunga yang dikenakannya.

Selanjutnya, terlapor langsung digiring menuju ruang penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:Yeyen, Wanita Paling Dicari Warga Bengkulu Berhasil Ditangkap, Sekarang Sudah di Mapolda Bengkulu

Ketika sejumlah wartawan berusaha meminta keterangan mengenai perkara yang sedang ditangani, NC alias YY memilih diam dan terus berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menjelaskan bahwa langkah penjemputan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan sesuai ketentuan hukum.

"Yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi terlapor. Namun karena telah dua kali dipanggil secara patut dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik melakukan penjemputan berdasarkan Surat Perintah Membawa guna kepentingan pemeriksaan. Langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol. Ichsan Nur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: