Iklan RBTV

Ada Tenggat Waktu Hingga Agustus,Pemkab Seluma Maksimalkan Input Data Rumah Tak Layak Huni ke Kemendagri

Ada Tenggat Waktu Hingga Agustus,Pemkab Seluma Maksimalkan Input Data Rumah Tak Layak Huni ke Kemendagri

--

SELUMA, RBTVCamkoha.com - Pemerintah Kabupaten Seluma terus mematangkan kesiapan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). 

Usai menggelar video conference (vidcon) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Seluma berkomitmen mempercepat dan memaksimalkan penginputan data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Langkah ini dilakukan dengan menyinkronkan data aplikasi SIBARU (Sistem Informasi Bantuan Perumahan) milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Perkimhub) Seluma ke dalam aplikasi My PKP besutan Kemendagri.

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Wajibkan OPD hingga Lurah Jadi 'Influencer' Media Sosial, Wajib Posting 3 Kali Seminggu

Asisten II Setda Seluma, Dadang Kosasi menjelaskan bahwa saat ini proses input data ke aplikasi My PKP baru mencapai 517 unit.

Untuk mengejar sisa target, Pemkab Seluma akan bergerak cepat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder).

"Terkait program BSPS ini, Pemkab Seluma sudah mengajukan usulan dengan menghimpun sistem yang ada di Dinas Perkimhub melalui aplikasi SIBARU dari Kementerian PKP RI. Insyaallah, kami akan melibatkan beberapa stakeholder yang ada dan nantinya langsung melakukan pengecekan ke lapangan," ujar Dadang.

Peluang Pemkab Seluma untuk merampungkan data ini kian terbuka lebar. Pasalnya, Kemendagri telah memperpanjang tenggat waktu penginputan data hingga pertengahan Agustus mendatang. 

Dadang menegaskan, sisa waktu ini akan dimanfaatkan secara optimal bersama Dinas Perkimhub untuk menyisir dan memaksimalkan pendataan ulang.

BACA JUGA:Pembacaan Vonis Kasus Dugaan Korupsi Kades dan 2 Perangkat Desa Dusun Tengah Kabupaten Seluma

Di sisi lain, Kepala Dinas Perkimhub Seluma, Erlan Suadi memaparkan teknis di balik proses digitalisasi data ini.

Ia menyebutkan, integrasi ini bertujuan untuk menyelaraskan sistem yang dimiliki oleh dua instansi pusat yang berbeda.

"Aplikasi SIBARU itu milik Kementerian PKP, sedangkan My PKP berasal dari Kemendagri. Jadi, data yang ada di aplikasi SIBARU akan disinkronkan ke dalam My PKP," kata Erlan.

BACA JUGA:Efek Jalan Rusak, Dua Sopir Truk Sawit Asal Padang Guci Terlibat Tabrakan di Seluma

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: