Iklan RBTV

Update Kasus Dugaan Pencabulan Anak Bawah Umur di Penarik Mukomuko

Update Kasus Dugaan Pencabulan Anak Bawah Umur di Penarik Mukomuko

--

MUKOMUKO, RBTVCamkoha.com – Bila tidak ada halangan, berkas perkara kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kecamatan Penarik, Kabupaten MUKOMUKO, Bengkulu akan diserahkan penyidik PPA Satreskrim Polres MUKOMUKO ke pihak Kejaksaan Negeri MUKOMUKO untuk diteliti dan dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:Daftar Harga Motor Adventure Kelas Menengah, Paling Murah Segini

Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mukomuko, Elsa Romana, membenarkan hal tersebut.

Ia menyebut berkas sudah pernah dikirim dari Polres Mukomuko ke kejaksaan.

“Kasus ini sudah masuk tahap satu. Artinya berkas dari penyidik Polres sudah kita terima. Setelah kita teliti, berkasnya sempat kita kembalikan untuk dilengkapi” jelas Elsa.

Menurut Elsa, setelah berkas diperbaiki pihak kepolisian dan dikirim ulang, pekan ini pihaknya akan segera melakukan penelitian akhir. 

“Insya Allah dalam minggu ini setelah berkasnya kembali, kita akan P-21 kan. Kalau sudah P-21, berarti berkasnya sudah lengkap dan siap kita lanjut ke tahap dua,” lanjutnya.

BACA JUGA:Lahan di Bandara Mukomuko Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok

Sebelumnya, seorang pria berinisial YI, warga Kecamatan Penarik, diamankan pihak kepolisian.

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik mengantongi cukup bukti terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 14.20 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban yang baru pulang sekolah dan sedang menunggu jemputan, ditawari tumpangan oleh pelaku dengan dalih mau diantar pulang.

Namun di tengah jalan, korban justru diarahkan ke wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik.

Di tempat tersebut, YI diduga memaksa korban untuk melayani nafsunya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: