Iklan RBTV

Terbaru!!! Segini Gaji dan Tunjangan BPD serta Tugas Setiap Jabatan

Terbaru!!! Segini Gaji dan Tunjangan BPD serta Tugas Setiap Jabatan

Berapa gaji yang diterima seorang anggota BPD setiap bulan?--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Meski begitu anggota BPD tidak menerima penghasilan tetap (Siltap) seperti kepala desa maupun perangkat desa. 

Sebagai gantinya, mereka memperoleh tunjangan sesuai jabatan yang diemban, ditambah biaya operasional untuk menunjang pelaksanaan tugas.

Besaran tunjangan BPD tidak sama di setiap daerah. Hal ini karena nominalnya ditentukan oleh pemerintah kabupaten atau kota melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa yang bersumber dari APB Desa.

Berikut rincian tugas dan tunjangan setiap jabatan di BPD:

- Ketua BPD

Ketua BPD bertugas memimpin jalannya rapat, mengoordinasikan seluruh anggota, menyampaikan hasil musyawarah kepada pemerintah desa, serta memastikan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat berjalan dengan baik.

Tunjangan yang diterima Ketua BPD paling sedikit sebesar Rp750.000 per bulan. Di beberapa daerah, nominal tersebut bisa lebih besar sesuai kemampuan keuangan desa dan ketentuan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Terbaru, Segini Gaji yang Diterima Kades untuk Tahun 2026

- Wakil Ketua BPD

Wakil Ketua BPD memiliki tugas membantu ketua dalam menjalankan kegiatan BPD. Selain itu Wakil Ketua juga menggantikan ketua apabila berhalangan hadir serta ikut mengoordinasikan pelaksanaan tugas anggota.

Tunjangan Wakil Ketua sebesar 80 persen dari tunjangan Ketua BPD. Jika Ketua menerima Rp750.000 per bulan, maka Wakil Ketua memperoleh sedikitnya Rp600.000 per bulan.

- Sekretaris BPD

Sekretaris bertanggung jawab mengelola administrasi, menyusun agenda rapat, membuat notulen, mengarsipkan dokumen, serta memastikan seluruh kegiatan BPD terdokumentasi dengan baik.

Besaran tunjangan Sekretaris BPD adalah 80 persen dari tunjangan Ketua, dengan acuan tunjangan Ketua sebesar Rp750.000, maka Sekretaris menerima sedikitnya Rp600.000 setiap bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: