Iklan RBTV

Pemkab Seluma Utus Kabag Hukum Hadapi Gugatan Eks PPPK di PTUN Palembang

Pemkab Seluma Utus Kabag Hukum Hadapi Gugatan Eks PPPK di PTUN Palembang

Sekretaris Pemkab Seluma, Deddy Ramdhani--

SELUMA, RBTVCamkoha.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memastikan diri hadir dalam sidang kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Langkah ini diambil untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh NA, seorang oknum mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Seluma.

Langkah tersebut untuk menindaklanjuti Surat Panggilan Sidang Nomor 4/G/2026/PT.TUN.PLG.

Pihak pengadilan telah menjadwalkan agenda pemeriksaan persiapan untuk mendengarkan keterangan serta penjelasan dari kedua belah pihak.

BACA JUGA:Dikbud Kota Bengkulu Kirim Proposal Permintaan Bantuan Dana ke Kementerian untuk Revitalisasi SMPN 19

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menyatakan kesiapannya untuk hadir.

Untuk mengawal kasus tersebut, Sekretaris Pemkab Seluma Deddy Ramdhani mengatakan akan mengirimkan tim kuasa hukum khusus bersama Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Seluma.

Kehadiran tim ini merupakan respons resmi setelah pada sidang perdana yang digelar Rabu pekan lalu, pihak Pemkab berhalangan hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Dalam persidangan di PTUN Palembang diagendakan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Pihak Kabag Hukum menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Iya kita akan utus kuasa hukum dan Kabag Hukum kita untuk berangkat ke Palembang menghadapi sidang gugatan dari Ibu Nadina,” tegas Deddy Ramdhani.

BACA JUGA:Giliran Rumah di Taba Tembilang Arga Makmur Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan Cepat oleh Petugas Damkar

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat oknum PPPK tersebut dijatuhi sanksi pemecatan oleh Pemkab Seluma.

Langkah tegas ini diambil setelah sang pegawai diduga kuat terlibat pelanggaran etik berat berupa tindakan asusila yang dinilai mencoreng institusi pemerintahan.

Tidak terima dengan keputusan pemberhentian tersebut, mantan PPPK ini memilih menempuh jalur hukum. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: