Iklan RBTV

Pemkab Seluma Utus Kabag Hukum Hadapi Gugatan Eks PPPK di PTUN Palembang

Pemkab Seluma Utus Kabag Hukum Hadapi Gugatan Eks PPPK di PTUN Palembang

Sekretaris Pemkab Seluma, Deddy Ramdhani--

Ia mendaftarkan gugatan ke PTUN Palembang dengan harapan dapat membatalkan Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma.

Ia mengaku keputusan Pemerintah Kabupaten Seluma dinilai tidak adil, karena menurutnya masih banyak oknum ASN yang berbuat serupa namun tidak diberhentikan.

“Kan masih banyak lainnya yang juga terlibat masalah kasus serupa, kenapa cuma saya sendiri yang diberhentikan,” ucap NA.

Saat ini, pihak PTUN Palembang tengah memproses perkara tersebut guna menguji apakah prosedur pemberhentian yang dilakukan oleh Pemkab Seluma sudah sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Pemuda Merigi Kelindang Ditangkap Polres Benteng Usai Cabuli Gadis 14 Tahun

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: