Kejati Bengkulu Terbitkan Sprindik Baru Perkara Dugaan Korupsi PT Ratu Samban Mining
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH--
BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining.
Sprindik tersebut terbit berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan fakta baru yang terungkap dalam persidangan yang menyeret mantan Direktut PT RSM Sony Adnan, mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Fadilah Marik.
BACA JUGA:11 Orang Mantan Napiter Jadi Tamu Undangan Pemprov Bengkulu Hadiri Upacara HUT RI ke-81
Terbitnya sprindik baru itu disampaikan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar SH MH didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH.
"Sprindik baru diterbitkan karena ditemukan fakta baru dalam persidangan 3 terdakwa korupsi pertambangan," jelas Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan S.H.,MH usai melihat semua fakta persidangan.
Terkait dengan diterbitkanya sprindik baru tersebut, Kejati Bengkulu telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait. Hanya saja, belum disebutkan siapa pihak tersebut.
Namun, tentunya dalam perkara tersebut Kejati Bengkulu memeriksa pihak terkait dan yang mengetahui dugaan korupsi pertambangan PT RSM.
"Siapa yang terkait, belum bisa disampaikan karena sprindik baru diterbitkan," pungkas Dr. Arief Wirawan.
BACA JUGA:Bayar Pakai QRIS, Masuk Lokasi Wisata Sejarah di Bengkulu Cukup Bayar Rp 81
Terpisah, Advokat terdakawa, Sony Adnan, Ryan Franata SH menyambut baik upaya Kejati Bengkulu menerbitkan sprindik kasus korupsi pertambangan PT RSM. Terlebih lagi fakta baru tersebut muncul dari keterangan Sony Adnan dalam persidangan.
"Klien kami juga siap jika kedepan dijadikan saksi mahkota, siap membantu membuka selebar-lebarnya kasus korupsi pertambangan," pungkas Ryan.
Untuk terdakwa, Sony Adnan masih mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU Kejati Bengkulu. Sementara Imron dan Fadilah Marik masih tahap pemeriksaan saksi.
BACA JUGA:Masih Banyak yang Nyari, Ini Daftar Harga Toyota Avanza Bekas di 2026
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

