Sama-sama ASN, Apa Bedanya PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu?
--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Di bulan Agustus 2026, masyarakat mendapatkan angin segar mengenai kesempatan bagi para guru yang kini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk menjadi PPPK Penuh Waktu.
Selain itu, menariknya lagi para guru yang kini berstatus sebagai PPPK Penuh Waktu juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baik itu PPPK Penuh Waktu ataupun PPPK Paruh Waktu sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, apa beda keduanya?
BACA JUGA:Jenis Vaksin yang Penting untuk Anak Usia Sekolah Dasar di Program BIAS
Pengertian PPPK
Sebagai informasi, PPPK adalah seseorang yang diangkat berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Kemudian, PPPK ini mempunyai dua golongan yakni penuh waktu dan paruh waktu. Biasanya, PPPK banyak diperlukan di bidang pendidikan sebagai guru dan tenaga kesehatan.
Bukan tanpa alasan, hal ini bertujuan untuk menyediakan tenaga ahli yang siap pakai dan memberikan kejelasan kerja bagi pegawai honorer yang telah lama mengabdi.
Artinya, PPPK adalah karyawan pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PPPK memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama dengan PNS, meski tidak diangkat secara tetap dan tidak memiliki hak pensiun.
BACA JUGA:Kapan Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Jadwalnya
Perbedaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu
Jadi, baik itu PPPK penuh waktu dan paruh waktu sama-sama termasuk ASN berbasis kontrak.
Hanya saja, keduanya mempunyai sistem kerja yang berbeda untuk menyesuaikan kebutuhan instansi, kemampuan anggaran, serta strategi pengelolaan tenaga honorer di sektor pemerintahan.
Lalu, apa bedanya? Jadi, perbedaan yang paling utama dari PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini terlihat pada durasi kerja, sistem penggajian, dan total penghasilan yang diterima.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

