Iklan RBTV

Berapa kali Bisa Mengjukan Pinjaman KUR BRI? Ini Ketentuannya

Berapa kali Bisa Mengjukan Pinjaman KUR BRI? Ini Ketentuannya

Ketentuan pengajuan pinjaman KUR BRI.--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Bagi pelaku usaha yang pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, mungkin muncul pertanyaan apakah setelah pinjaman lunas masih bisa mengajukan KUR lagi. 

Jawabannya bisa, pengajuan KUR BRI tidak hanya bisa dilakukan satu kali. Dalam kondisi tertentu, nasabah bahkan dapat mengajukan pinjaman untuk kedua, ketiga, hingga keempat kalinya.

Namun, jumlah pengajuan tidak sama untuk setiap jenis KUR. Ada ketentuan yang perlu diperhatikan, terutama berdasarkan jenis pinjaman dan sektor usaha yang dijalankan.

Berikut gambaran ketentuan jumlah pencairan KUR BRI:

1. KUR Super Mikro tidak memiliki batas maksimal jumlah pengajuan seperti pada KUR Mikro. Meski begitu, pengajuan tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

2. KUR Mikro untuk sektor produksi seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan bisa mendapatkan pencairan hingga 4 kali.

KUR Mikro di luar sektor produksi, termasuk usaha perdagangan, maksimal bisa mendapatkan pencairan sebanyak 2 kali.

3. KUR Kecil memiliki ketentuan berbeda. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah batas akumulasi plafon pinjaman yang dapat mencapai Rp500 juta, dengan ketentuan pengajuan yang bersifat progresif.

BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR BRI Rp 25 Juta, Siapkan Uang Segini Tiap Bulan

Jadi, kalau sebelumnya sudah pernah mengambil KUR BRI, bukan berarti Anda otomatis tidak bisa meminjam lagi. Selama masih memenuhi ketentuan, pengajuan berikutnya tetap terbuka.

Apa saja Syaratnya?

Ada beberapa hal yang biasanya menjadi perhatian ketika nasabah ingin mengajukan KUR untuk kedua kali atau lebih.

- Pinjaman sebelumnya sudah lunas 

Umumnya, KUR sebelumnya perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman baru. Dalam kondisi tertentu, pengajuan juga dapat dilakukan melalui mekanisme top up apabila disetujui oleh pihak bank.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: