Iklan RBTV

Banyak yang Penasaran, Rupanya Segini Gaji dan Tunjangan Menteri Keuangan

Banyak yang Penasaran, Rupanya Segini Gaji dan Tunjangan Menteri Keuangan

Gedung Kementerian Keuangan--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Purbaya Yudhi Sadewa sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) mulai Senin (14/9/2026).

Sebagai pengganti Purbaya Yudhi Sadewa, kepala negara menunjuk Suahasil Nazara sebagai Menkeu baru.

BACA JUGA:Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Catat Tanggalnya!

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 97p Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024-2029.

Namun, tidak sedikit pula yang bertanya berapa besaran gaji Menkeu berdasarkan aturan yang berlaku? Simak selengkapnya.

Besaran gaji Menkeu sebenarnya juga menarik untuk diketahui di tengah reshuffle, sebab jabatan menteri memiliki ketentuan gaji pokok dan tunjangan yang diatur negara.

BACA JUGA:Cek Harga Innova Bekas 2010-2015, Sekarang Paling Murah Segini

Besaran gaji pokok Menteri Keuangan

Pada dasarnya, untuk ketentuan mengenai gaji menteri tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan aturan tersebut, menteri negara memperoleh:

- Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan

- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan

- Total gaji dan tunjangan: Rp18.648.000 per bulan

Artinya, besaran gaji Menkeu mencapai Rp18.648.000 per bulan apabila dihitung dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Jadi, angka tersebut belum mencakup tunjangan operasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: