Iklan RBTV

Polres Rejang Lebong Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Rejang Lebong Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Rejang Lebong rilis penangkapan pengedar narkoba.--

REJANG LEBONG, RBTVCamkoha.com - Polres Rejang Lebong ungkap kasus peredaran narkoba. Ada satu orang yang diamankan di Desa Talang Belitar,  Kecamatan Sidang Dataran.

Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berupa, sabu 141 gram, satu plastik bening, satu potongan lakban, 71 plastik flip bening, satu timbangan digital, satu botol kaca pirek, dan sejumlah barang lainnya.

BACA JUGA:Ada Rencana Kenaikan Anggaran BBM Pejabat Seluma Pemegang Kendaraan Dinas

Satu orang yang diamankan tersebut berstatus pengedar.

“Tersangka yang kita amankan berstatus pengedar yang akan mengedar di wilayah Bengkulu,“ kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong.

BACA JUGA:Kontrak PPPK Lebong Berakhir, Keputusan Diperpanjang atau Tidak Segera Diumumkan

Akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20  tahun.

 

Revan Marangga

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: