Iklan RBTV

Kejari Kepahiang Tahan 2 Kepala OPD Aktif dan 2 Orang Kontraktor

Kejari Kepahiang Tahan 2 Kepala OPD Aktif dan 2 Orang Kontraktor

Tersangka proyek pembangunan Penyedia Subsistem Air Limbah Domestik Pengolahan Setempat di Kepahiang--

KEPAHIANG, RBTVCamkoha.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang tahan dua orang kepala OPD aktif dan dua orang kontraktor yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepahiang, Jum'at malam (18/9),  menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Aksi Solidaritas Jurnalis di Bengkulu, Minta Basarnas Perpanjang Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang

Empat orang tersangka tersebut adalah:

Proyek Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) ini menelan anggaran fantastis senilai Rp 3 miliar yang bersumber dari APBN/APBD.

Namun, alih-alih memberikan manfaat sanitasi yang layak bagi masyarakat, proyek tersebut justru menjadi ajang meraup keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan mendalam, perbuatan para tersangka ini sukses menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai angka Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sosialisasi 'Jaga Dapur MBG', Perkuat Deteksi Dini dan Pengawasan Program MBG

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, empat orang tersebut langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring ke mobil tananan untuk dititipkan di Lapas Kelas II A Curup.

Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro didampingi Kasi Intel Jhonatan Crishtian Hutabarat, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup atas dugaan penyelewengan dana proyek tersebut. 

"Hari ini telah menetapkan 4 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) ," jelas Kajari Kepahiang.

"Keempatnya akan menjalani masa penahanan di Lapas Curup, sembari tim penyidik melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lanjutan ke persidangan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: