Kecanduan Judol, Pemuda Kaur Nekat Gadai Motor Teman
Diamankan polisi lantaran gadai motor teman akibat kecanduan judol.--
KAUR, RBTVCamkoha.com - Polsek Tanjung Kemuning Polres Kaur mengamankan seorang pemuda berinisial R (24), warga Desa Sulauwangi, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Pelaku diamankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kecoklatan dengan nomor polisi BD 4371 MC.
Kasi Humas Polres Kaur, Iptu Slamet Ambyah membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban Andika (22), warga Desa Sulauwangi Yang merupakan teman pelaku sendiri.
BACA JUGA:Rusak Makam di Kepahiang, Mantan Atlet Tinju Asal Bantul Diserahkan ke RSJKO Bengkulu
Peristiwa penggelapan terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Sulauwangi, Kecamatan Tanjung Kemuning.
Kronologisnya, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu. Namun setelah dipinjam, motor tersebut tidak dikembalikan.
Alasan klasik dan sepeleh terus dilontarkan pelaku terhadap korban yang merupakan teman sendiri saat menanyakan keberadaan motornya yang dipinjam.
BACA JUGA:Sekilas Mirip, Ini Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu
Belakangan, korban mengetahui motor tersebut sudah digadaikan oleh pelaku, kabar tersebut diperolah dari Charles dan Almarbar yang merupakan saksi dari perbuatan pelaku.
Setelah melaporkan kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menahan pelaku beserta barang bukti yang telah disita dari tempat pelaku menggadaikan motor tersebut.
Diduga kuat, motif sementara pelaku menggadaikan motor korban untuk modal bermain judi online.
"Benar, hari ini Polsek Tanjung Kemuning sudah mengamankan terlapor dugaan penggelapan beserta barang bukti. Korban melaporkan motor yang dipinjam tidak dikembalikan, informasi motor telah digadaikan oleh pelaku," ujar kasi Humas Iptu Slamet Ambyah.
BACA JUGA:ABK Kapal yang Membawa 5 Jurnalis Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Kemuning untuk diproses secara hukum. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
