Eks Karyawan PT MMS Tuntut Pesangon, Disnaker Seluma Gelar Perundingan Bipartit
Yonsolni bersama Advokat--
SELUMA, RBTVCamkoha.com - Perselisihan hubungan industrial antara mantan karyawan PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) bernama Yonsolni dengan pihak perusahaan memasuki tahap perundingan bipartit.
Bipartit perdana ini digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma pada Senin (28/9).
Dalam perundingan bipartit ini, Yonsolni, warga Kelurahan Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur yang sebelumnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT MSS pada 22 September 2026, didampingi oleh dua kuasa hukum, Muhammad Akbar, S.H., M.H., dan Inza Saputera, S.H.
BACA JUGA:5 Merek Tablet Murah 2026, Kapasitas Baterai Jumbo dan Gunakan Stylus
Inza Saputera menegaskan bahwa mereka menuntut perusahaan memenuhi hak-hak kliennya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Tuntutan ini mengacu pada ketentuan Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
"Di dalam pemutusan hubungan kerja, klien kami menuntut hak pesangon dan penghargaan masa kerja yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40," jelas Inza.
BACA JUGA:Pertama di Sumatera, Seluma Luncurkan Sekolah Laboratorium Pancasila
Yonsolni tercatat telah bekerja di PT MSS selama 3 tahun 9 bulan. Sebelum di-PHK, ia sempat dimutasi dari bagian keamanan ke bagian perawatan di lokasi perusahaan, Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur.
Masalah mencuat setelah hubungan kerja berakhir, di mana Yonsolni mengaku baru menerima uang sebesar Rp500 ribu. Nilai tersebut dinilai sangat tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kuasa hukum berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Untuk perundingan kedua nanti, Muhammad Akbar meminta pimpinan PT MSS hadir secara langsung di Disnakertrans agar keputusan bisa segera diambil.
"Kedatangan kami di sini untuk menghadiri perundingan bipartit antara klien dengan pihak PT MSS terkait pemecatan dari pekerjaan.
"Kami meminta pada pertemuan selanjutnya pimpinan PT dapat hadir agar permasalahan ini bisa putus," ujar Akbar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
