Iklan RBTV

Mantan Anggota DPRD Kaur Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Perjalanan Dinas

Mantan Anggota DPRD Kaur Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Perjalanan Dinas

Dua terdakwa korupsi perjalanan dinas di DPRD Kaur--

BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Sidang perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur jilid dua kembali berlanjut, dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menyakini kedua terdakwa yakni bendahara pengeluaran sekretariat DPRD Kabupaten Kaur Eni Yuniarti dan mantan anggota DPRD Kaur Tri Putra Wahyuni bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Jembatan Gantung di Seluma Nyaris Putus, 4 Petani Alami Luka-luka

Kedua terdakwa, menurut majelis Hakim terbukti melanggar pasal 603 juncto pasal 20 huruf c undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 18 undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Primair JPU Kejari Kaur.

Selanjutnya kepada kedua terdakwa dijatuhkan hukuman yang berbeda yakni terdakwa Eni Yuniarti diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsidair 60 hari pidana penjara pengganti.

BACA JUGA:Bupati Kaur Terluka Lihat Video Warganya Tandu Jenazah Sejauh 10 Km

Sementara terdakwa Tri Putra Wahyuni, diputus dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta subsidair 60 pidana penjara pengganti serta dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 204 juta subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan penutut umum. Selanjutnya kepada terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 tahun sebagaimana peran-perannya," ungkap Ketua Majelis Hakim saat pembacaan putusan didepan kedua terdakwa.

BACA JUGA:Kejari Kepahiang Geledah Dinas PUPR Pemkab Kepahiang, Puluhan Dokumen Disita

Terhadap putusan tersebut, kedua pihak baik dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur maupun advokat kedua terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upayah hukum banding.

 

Rendra Aditya Gunawan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: