Bakar Lahan Berujung Petaka, Pemilik Mengaku Tak Sengaja
Kebakaran lahan di Kaur menyebabkan terganggunya pelayanan masyarakat.--
KAUR, RBTVCamkoha.com — Kebakaran lahan di Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, berdampak serius hingga mengganggu pelayanan publik. Asap tebal akibat kebakaran memaksa Puskesmas Tetap dan Kantor Camat Tetap menghentikan sementara pelayanan kepada masyarakat.
Kebakaran melanda lahan milik M. Niwizar Tazar, warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tetap, dengan luas sekitar dua hektare. Api mulai membakar lahan pada Senin malam, 26 Oktober 2026, dan kembali membesar pada Selasa siang, 27 Oktober 2026, setelah sebelumnya sempat dipadamkan oleh tim gabungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Polres Kaur.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tahan dan Tetapkan Ketua Koperasi PKL Bangun Wijaya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Angin kencang membuat api kembali menjalar dan menyulitkan proses pemadaman. Petugas Damkar Kaur harus mengerahkan dua unit armada dengan dukungan pengisian air hingga sepuluh tangki untuk menjinakkan kobaran api.
Kepala Dinas Damkar Kaur, Apen Ardiansyah, menyebut kebakaran diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Namun, penyebab pasti kebakaran masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya semalam sudah kita padamkan, namun karena angin kencang selasa siang tadi api kembali membesar. Tampaknya ada unsur kesengajaan, karena lahan tersebut memang dibuka. Akibatnya, puskesmas dan kantor camat harus menghentikan pelayanan," ujar Kadis Damkar Kaur di tengah kepulan Asap.
BACA JUGA:Berubah? Ini Cicilan Bulanan Pinjaman KUR BRI Tahun 2026 Plafon Rp 50-100 Juta
Sementara pemilik lahan, M. Niwizar Tazar, membantah sengaja membakar lahan tersebut. Ia mengklaim api berasal dari sisa pembakaran untuk memasak kopi atau teh yang diduga lupa dipadamkan oleh pekerja di lokasi.
"Benar ini lahan kita, tapi kita tidak ada dengan sengaja ingin membakar. Mungkin, api bekas masak kopi lupa dimatikan pekerja jadi memicu kebakaran," jawab pemilik lahan.
Disisi lain, Kabag Ops Polres Kaur, AKP Ahmad Khairuhman menegaskan melalui Tim penegakan hukum atau Gakkum di bawah koordinasi Satreskrim Polres Kaur disiapkan untuk melakukan pemeriksaan. Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan, pihak yang bertanggung jawab terancam ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Daftar Kesalahan Fatal yang Berakibat Pengajuan Pinjaman KUR BRI Ditolak, Cek di Sini
"Kita akan melakukan penyelidikan, nanti Tim Gakkum akan melakukan pemeriksaan dan jika terbukti, tindak tegas akan kita terapkan," tegas Kabag Ops Polres Kaur.
Peristiwa ini menjadi peringatan serius bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama saat angin kencang. Dampaknya bukan hanya kerusakan lahan, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan warga dan terganggunya pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
