Iklan RBTV Dalam Berita

Hingga Pertengahan Juli, Pegadaian Bengkulu Salurkan Pinjaman Rp 108,28 Miliar

Hingga Pertengahan Juli, Pegadaian Bengkulu Salurkan Pinjaman Rp 108,28 Miliar

Hingga Pertengahan Juli, Pegadaian Bengkulu Salurkan Pinjaman Rp 108,28 Miliar--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Hingga pertengahan Juli 2023, Kantor Cabang Pegadaian Bengkulu sudah menyalurkan pinjaman sebesar Rp108,28 miliar.

Pinjaman tersebut diberikan kepada nasabah yang menggadaikan barang baik emas, elektronik dan kendaraan.

BACA JUGA:Jelang Kepulangan, Jemaah Haji Belanja di Pasar Kurma dan Kunjungi Jabal Uhud

Adapun rinciannya yakni, emas sebanyak 7.085 potong dengan jumlah pinjaman sebesar Rp106 miliar. Kemudian 30 unit kendaraan roda dua dengan total pinjaman Rp180 juta, serta 20 unit kendaraan roda empat dengan uang pinjaman sebesar Rp2,1 miliar. 

BACA JUGA:Mendadak, Pemkab Seluma Batalkan Bangun Jembatan Gantung Desa Simpang yang Viral

Sementara itu, Kantor Cabang Pegadaian Bengkulu juga memiliki program gadai peduli yang berlaku per 1 Juli lalu hingga 31 Agustus nanti. 

Dikhususkan untuk nasabah baru dan inactive dengan uang pinjaman mulai dari Rp50.000, sampai dengan Rp2,5 juta. 

BACA JUGA:230 RTM di Bengkulu Utara dan Rejang Lebong Penerima Program Sambungan Listrik Gratis

Kelebihan gadai peduli ini bebas bunga hingga 60 hari atau 2 bulan terhitung saat pertama peminjaman. Cukup membayar biaya administrasi saat pengurusan dan nominal pengembalian sesuai dengan pinjaman.

“Ada yang terbaru itu namanya program gadai peduli yakni dikhususkan untuk nasabah baru dan nasabah inactive dengan uang pinjaman mulai dari Rp50.000, sampai dengan Rp2,5 juta. Itu sewa modalnya 0 persen atau free selama 60 hari atau 2 bulan," kata Yasrizal (17/7).

BACA JUGA:Paripurna Silpa APBD Pemprov 2022, Lanjut Pembahasan Ditingkat Banggar

Seperti dikutip dari laman https://sahabat.pegadaian.co.id/, adapun syarat dan cara dapat program gadai bebas bunga di pegadaian, yakni:

1. Gadai Peduli diberikan kepada nasabah yang belum pernah melakukan transaksi gadai dan nasabah yang sudah tidak memiliki kredit gadai aktif per 31 Desember 2022.

2. Barang jaminan berupa emas maupun elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: