Iklan RBTV Dalam Berita

Dana Insentif Prakerja Dibuka Tanggal Berikut, Begini Cara Cairkan Dana Lewat Tarik Tunai LinkAja

Dana Insentif Prakerja Dibuka Tanggal Berikut, Begini Cara Cairkan Dana Lewat Tarik Tunai LinkAja

Dana Insentif Prakerja Dibuka Tanggal Berikut, Begini Cara Cairkan Dana Lewat Tarik Tunai LinkAja--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Program Kartu Prakerja di 2023 dilanjutkan dengan skema normal yang diatur dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2022 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang berskema semi bantuan sosial (bansos). 

Aturan Kartu Prakerja Tahun 2023 Program Kartu Prakerja tahun ini hanya menyasar 1 juta peserta seiring dengan perubahan dari skema semi bantuan sosial (bansos) ke skema normal.

BACA JUGA:Cara Cairkan Insentif Prakerja Rp4,2 Juta Lewat GoPay, Gelombang 62 Kapan Dibuka?

Nilai bantuan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kini peserta Kartu Prakerja bisa mendapat nilai bantuan yang lebih besar dari sebelumnya yaitu Rp4,2 juta per individu dari sebelumnya Rp3,5 juta per individu. Namun, pada skema normal ini, biaya pelatihan menjadi lebih tinggi ketimbang insentifnya. 

Terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei. 

BACA JUGA:Insentif Kartu Prakerja Gelombang 62 Rp 4,2 Juta Bisa Cairkan Lewat Dompet Digital DANA, Begini Caranya

Berbeda dari skema semi bansos sebelumnya, di mana peserta mendapat biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif setelah pelatihan Rp2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan (Rp600.000 per bulan), dan insentif survei sebesar Rp150.000. 

Berdasarkan informasi, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 akan dibuka pada tanggal 6 Oktober 2023.

Pendaftaran akan dibuka secara online melalui laman resmi Kartu Prakerja, yaitu Prakerja.go.id.

BACA JUGA:Pakai Dompet Digital DANA, Cairkan Insentif Kartu Prakerja Lebih Mudah dan Praktis

Peserta yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Berusia minimal 18 tahun

• Memiliki KTP Elektronik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: