Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Sampai jadi Korban, Begini Ciri Pinjol Ilegal, Bisa Bikin Dompet Melempem

Jangan Sampai jadi Korban, Begini Ciri Pinjol Ilegal, Bisa Bikin Dompet Melempem

Kenali ciri pinjol ilegal agar tidak menjadi korban--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sampai kini keberadaan pinjol ilegal di Indonesia masih banyak ditemukan dan semakin marak terjadi. Selain merugikan secara finansial, aplikasi pinjol ilegal juga bisa meretas data pribadi seseoarang yang pada akhirnya bisa disalahgunakan.

Adapun salah satu risiko pinjol ilegal adalah memiliki tingkat bunga yang cukup tinggi. Oleh karena itu yang perlu dilakukan sebelum mengajukan pinjaman uang adalah memahami risiko pinjol ilegal.

Pasalnya, masih banyak orang mengajukan pinjaman ke platform fintech yang belum terdaftar di OJK dan justru mengalami banyak kerugian.

BACA JUGA:3 Pekerjaan Ini Cocok Bagi yang Dominan Otak Kanan, Salah satunya Psikolog

Sebelum memahami tentang risiko pinjol ilegal, sebaiknya pahami dulu mengenai ciri-cirinya. Karena akhir-akhir ini banyak penyedia pinjaman online ilegal yang beredar dan mencoba menawarkan banyak keuntungan kepada calon penerima. Padahal, hal ini bisa jadi adalah bentuk penipuan.

Nah, agar kamu tidak terjerat pinjaman online yang tidak sah dan terhindar dari risiko penipuan, berikut ini adalah sejumlah ciri-ciri pinjol ilegal.

- Tidak Memiliki Situs Resmi

Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal adalah penyedia pinjaman tersebut tidak memiliki situs resmi.  Pada dasarnya, penyedia pinjaman onine yang terdaftar di OJK akan memiliki situs resmi dan berisi informasi lengkap tentang perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Awal Mula Pertemuan Jaka Tarub dan Nawang Mulan, HIngga Terbentuknya Desa Widodaren

Namun, sebaliknya, mayoritas penyedia pinjol ilegal tidak menyediakan situs resmi, sehingga informasi tentang perusahaan tersebut pun cukup minim.

- Tidak Terdaftar di OJK

Ciri-ciri pinjol ilegal selanjutnya adalah layanan pinjaman online tersebut tidak terdaftar di OJK. Artinya, layanan pinjol tersebut tidak mendapatkan izin beroperasi dari OJK.

Akibatnya, pengaliran dana dalam layanan tersebut tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga risikonya pun akan lebih tinggi.

- Tidak Transparan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: