Iklan dempo dalam berita

Apakah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Ini Penjelasannya

Apakah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Ini Penjelasannya

Apakah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? --Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Apakah utang-pinjol hangus setelah 90 hari? Untuk menemukan jawabannya, maka dalam artikel ini akan dibahas mengenai pertanyaan tersebut secara rinci.

Meskipun pinjol dapat membantu dalam situasi darurat atau untuk memenuhi kebutuhan finansial sehari-hari, faktanya tidak sedikit yang mengalami kesulitan dalam membayar utang pinjol.

BACA JUGA:Cara Terbebas dari Utang Pinjol, Bahkan Utang Pinjol Hangus Tanpa Harus Dibayar

Terkendala bayar utang pinjol tentunya bisa mengakibatkan masalah keuangan yang serius.

Apakah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari?

Ternyata utang pinjaman online (pinjol) hangus memiliki waktu paling lama 90 hari. Dihitung dari kapan waktu pengguna meminjam uang. Dikutip dari berbagai sumber, banyak yang mengira kalau setelah 90 hari mungkin utang mereka bisa akan hangus dengan mudah, tetapi nyatanya tidak.

BACA JUGA:4 Hal yang Mungkin Membuat Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya, Nomor 3 Mudah Dilakukan

Hal yang akan terjadi pada pengguna adalah pengguna pinjol akan mendapatkan BI Checking atau SLIK pengguna akan tercoreng dengan skor hitam. Hal tersebut menandakan pengguna nantinya akan kesulitan jika ingin melakukan pinjaman lagi dikemudian hari.

Dilansir dari berbagai sumber, faktanya terdapat peraturan yang membahas mengenai denda keterlambatan membayar pinjol ini. Hal tersebut mengakibatkan, banyak pengguna yang masih dapat ditagih walaupun sudah lewat dari 90 hari dari batas penagihan yang ditentukan.

BACA JUGA:Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol

Sebagai dasar dari hukum pinjol tidak ada yang mengatur secara eksplisit mengenai tenggat waktu yang ditagih oleh penyelenggara pinjol sendiri ataupun ketentuan mengenai pinjol yang hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari.

Dalam Pasal Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 10 tahun 2022 yang mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

BACA JUGA: 6 Aplikasi Pinjol Sudah Terdaftar OJK, Cek Simulasi Besaran Bunga Pinjol hingga Angsuran Terendah

Risiko Gagal Bayar Pinjol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: