Iklan RBTV Dalam Berita

Total Besaran Uang Makan PNS Terbaru 2024 dan Uang Lembur Serta Uang untuk Paket Data Sebulan Segini

Total Besaran Uang Makan PNS Terbaru 2024 dan Uang Lembur Serta Uang untuk Paket Data Sebulan Segini

Perlu dicatat bahwa uang makan ini tidak berlaku untuk 5 kategori ASN--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Seiring dengan berlakunya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, pemerintah Indonesia telah mengumumkan total besaran uang makan PNS terbaru 2024 dan uang lembur serta uang untuk paket data yang akan diterima setiap bulannya.

BACA JUGA:Kesempatan Besar Ada 6.027 formasi untuk Lulusan Sekolah Kedinasan Dalam Rekrutmen CPNS 2024

Keputusan terkait uang makan tambahan yang akan diterima oleh PNS ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 49 tahun 2023, yang merinci standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024. Berdasarkan peraturan ini.

BACA JUGA:HP Samsung A54 Naik Harga di 2024 Lantaran Sejumlah Fitur Premium Ini

Berikut adalah besaran uang makan tambahan yang akan diterima oleh PNS sesuai dengan golongan masing-masing:

  • Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Peraturan tambahan uang makan ini telah dimulai sejak 1 Januari 2024 lalu. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga menjadi dorongan semangat bagi para PNS dalam menjalankan tugas-tugas negara.

BACA JUGA:Resmi Naik 8%, Cek Yuk Daftar Gaji Terbaru PNS Golongan I Sampai dengan IV, Plus Uang Makan Tambahan

Perubahan ini merupakan suatu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para PNS, serta komitmen untuk meningkatkan standar hidup mereka. Dengan besaran uang makan tambahan yang diberikan, diharapkan para PNS dapat lebih fokus dan produktif dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Perlu dicatat bahwa uang makan ini tidak berlaku untuk 5 kategori ASN. Berikut daftarnya:

  1. ASN yang sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam.
  2. ASN yang sedang melaksanakan cuti.
  3. ASN yang diperbantukan atau dipekerjakan diluar instansi pemerintah.
  4. Tidak hadir kerja.
  5. Sedang melaksanakan tugas belajar.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Laptop SSD 512 GB Termurah 2024 Punya Kualitas Premium

Uang makan juga diberikan kepada ASN yang lembur. Namun, dengan ketentuan setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut.

Selain itu, uang makan lembur juga akan diberikan pada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara seperti Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti. Berikut ini untuk besarannya:

  • Untuk Pegawai Non Aparatur Sipil Negara sebesar Rp31.000 per hari
  • Untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebesar Rp30.000 per hari

BACA JUGA:Ini 7 Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2024 dan Ini 5 Jurusan yang Akan Dibutuhkan CPNS 2024

Selain uang makan, ASN juga menerima tunjangan berupa uang lembur dan paket data. Simak uraian besarannya di bawah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: