Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Kredit Rumah Bekas Lewat Bank dengan Mudah dengan Melengkapi 5 Syarat Ini Biar di ACC

Cara Kredit Rumah Bekas Lewat Bank dengan Mudah dengan Melengkapi 5 Syarat Ini Biar di ACC

Cara Kredit Rumah Bekas Lewat Bank dengan Mudah dengan Melengkapi 5 Syarat Ini Biar di ACC--

Ini Dia yang Perlu Kamu Pahami Sebelum Membeli Rumah

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jika sobat camkoha sedang merencanakan membeli rumah bekas, kamu tidak perlu bingung, ada beberapa cara kredit rumah bekas lewat bank, loh. Membeli rumah bekas dapat menjadi alternatif yang menarik untuk memenuhi impian memiliki hunian sendiri. 

BACA JUGA:Jangan Bingung, Begini Cara Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris Biar Aman

Salah satu cara yang umum digunakan untuk membeli rumah bekas adalah melalui fasilitas kredit yang disediakan oleh bank. Dalam artikel ini, kita akan memberikan panduan tentang cara mengajukan kredit rumah bekas melalui bank

BACA JUGA:Ada Rencana Over Kredit Rumah? Berikut Biaya Pengurusannya di Notaris

Syarat KPR Rumah Bekas

Persyaratan pengajuan KPR rumah bekas dapat berbeda-beda di setiap bank, ya. namun secara umum, persyaratan yang harus sobat camkoha penuhi sama dengan KPR primary. Nah apa aja sih syaratnya, yuk check di bawah ini.

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia sobat camkoha minimal 21 tahun pada saat mengajukan KPR atau sudah menikah.

3. Usia maksimal sobat camkoha harus 55 tahun pada saat kredit lunas, atau 65 tahun khusus untuk pensiunan.

4. Menyiapkan sejumlah uang untuk membayar down payment (DP) KPR rumah bekas, serta biaya-biaya lainnya seperti:

  • Biaya provisi
  • Biaya appraisal
  • Biaya notaris
  • Biaya administrasi
  • Biaya asuransi kebakaran dan jiwa

5. Mengisi formulir pendaftaran dan mengumpulkan dokumen pribadi dan properti yang diperlukan. Beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk KPR rumah bekas antara lain:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan suami/istri.
  • Fotokopi akta nikah/cerai (jika sudah menikah/bercerai).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi/Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) Pajak Penghasilan (PPh) 21.
  • Fotokopi rekening tabungan tiga bulan terakhir sobat camkoha.
  • Pas foto 4×6 pemohon dan suami/istri.
  • Jika sobat camkoha seorang karyawan/pegawai:
  • Surat keterangan kerja asli.
  • Slip gaji sobat camkoha.
  • Jika sobat camkoha seorang profesional:
  • Surat keterangan kerja asli sobat camkoha.
  • Fotokopi izin praktik profesi.
  • Jika sobat camkoha seorang wiraswasta:
  • Fotokopi legalitas usaha/surat izin usaha/surat keterangan usaha perusahaan dari pemerintah daerah setempat.
  • Fotokopi laporan keuangan dua tahun terakhir sobat camkoha.

BACA JUGA:Tidak Usah Bingung, Begini Cara Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris

Selain dokumen pribadi, bank umumnya akan meminta dokumen properti seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bukti pembayaran pajak. Jadi jangan lupa untuk menyusun surat perjanjian jual-beli rumah dengan materai yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli rumah, ya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: