Kredit Honda Brio DP Rp 50 Juta, Berikut Fitur dan Angsuran Bulanannya
DP dan angsuran kredit mobil Honda Brio Satya--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kredit Honda Brio DP Rp 50 juta, berikut fitur dan angsuran bulanannya. Ketika mencari mobil dengan dimensi mungil untuk menemani mobilitas sehari-hari, salah satu pilihannya adalah Honda Brio.
Mobil dengan dimensi kecil biasanya lebih disukai oleh anak muda terutama kaum perempuan, selain lebih terlihat imut dan simple bentuknya yang kecil juga lebih cocok dengan Perempuan.
Perjalanan mobil ini di Indonesia dimulai pada tahun 2012 lalu, dengan tampilan yang stylish dan harganya terbilang terjangkau sampai saat ini.
Bagi kamu yang ingin membeli mobil ini namun tidak secra cash atau dengan cara membayar cicilan tiap bulannya, dalam artikel ini akan membahas informasi mengenai simulasi kredit Honda Brio DP Rp 50 juta.
BACA JUGA:Menarik! Ini Rekomendasi Mobil Klasik Antik Bisa Jadi Investasi, Salah Satunya Chevrolet Bel Air
Seperti yang kita lihat berlalu lalang dijalanan, Brio merupakan salah satu mobil andalan Honda yang tergolong laris manis.
Pada saat mendengar kata DP Rp 50 juta, tentunya akan muncul pertanyaan mengenai nominal yang harus dibayarkan dan lama cicilan mobil, bukan?
Seperti yang diketahui, saat membeli mobil dengan sistem kredit akan diberikan penawaran mengenai lama waktu mencicilnya, apakah 12 bulan, 24 bulan dan seterusnya.
Namun sebelum memutuskan membeli mobil biasanya seseorang akan mencari informasi terlebih dahulu mengenai simualsi kredit mobil Honda Brio terbaru.
BACA JUGA:Kredit Honda Jazz DP Rp 50 Juta, Ini Besaran Angsuran per Bulan dan Tenornya
Sebelum mengetahui, simulasi kredit dengan DP 50 juta ada hal yang harus diperhatikan jika ingin melakukan cicilan mobil, mulai dari perhitungan dp hingga biaya asuransi dan administrasi:
1. DP Kredit
Nah, hal pertama yang perlu diperhatikan saat berniat untuk kredit mobil adalah menyiapkan uang dp.
Biasanya dp akan diambil dari 20% dari harga mobil, bisa juga lebih rendah atau lebih tinggi tergantung kebijakan pihak dealer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: