Tabel Kredit Multiguna BSI Plafon Rp 30-50 Juta, Ikuti Langkah Simpel Cara Pengajuannya Berikut Ini
Tabel Kredit Multiguna BSI Plafon Rp 30-50 Juta--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tabel kredit Multiguna BSI plafon Rp 30-50 juta, ikuti langkah simpel pengajuan berikut. Simulasi angsuran berikut bisa kamu sesuaikan dengan kemampuan bayar.
Tabel pinjaman BSI ini juga bisa jadi bahan pertimbangan kamu sebelum memutuskan pinjam uang di Kredit Multiguna BSI.
BACA JUGA:Cara Meminjam Uang Rp 9 Juta Tanpa Bunga di KUR Pegadaian 2024
Sebab, dari tabel ini kamu dapat mengetahui berapa limit pinjaman yang bisa diakses dan angsuran yang harus dibayarkan tiap bulan.
BSI menyediakan pinjaman dengan margin atau sistem bagi hasil yang kompetitif, terlebih untuk Kredit Multiguna.
Margin yang rendah ini akan membuat cicilan bulananmu tidak memberatkan dan bisa diatur sesuai kemampuanmu.
Sebagai peminjam, selain syarat tentu mengetahui cara perhitungan angsuran per bulan merupakan hal yang sangat penting.
BACA JUGA:Ini Bunga Pinjaman BRI Non KUR? Lengkap dengan Tabel Angsuran Pinjaman Rp 50 Juta
Tabel Kredit Multiguna BSI Plafon Rp 30-50 Juta
Pembiayaan Multiguna BSI merupakan pinjaman yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti renovasi rumah, biaya pernikahan, atau biaya liburan. Layanan ini bisa disebut dengan Mitraguna Online.
Pembiayaan Mitraguna Online adalah layanan pembiayaan secara online yang dapat digunakan untuk ragam kebutuhan (Multiguna) yang halal, dengan sumber pembayaran dari gaji/pendapatan pegawai tetap (payroll melalui BSI) dan tanpa menggunakan agunan.
BACA JUGA:BSI Pinjaman Karyawan, Limit Besar dan Tanpa Jaminan, Lengkapi Syarat Ini Bila Ingin Ajukan Pinjaman
Jadi, pembiayaan Mitraguna Online menggunakan Akad Refinancing Syariah dengan skema Al-Bai’ dalam rangka Musyarakah Mutanaqishah (MMQ).
Adapun limit minimal pengajuan pembiayaan Mitraguna Online adalah Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta. Serta, jangka waktu pembiayaan minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: