Iklan RBTV Dalam Berita

Ultimatum Menteri Agus Harimurti Yudhoyono untuk Mafia Tanah, "Pak Indra Jangan Ragu, Gebuk saja"

Ultimatum Menteri Agus Harimurti Yudhoyono untuk Mafia Tanah,

Ultimatum Menteri AHY untuk mafia tanah--

DEPOK, RBTVCAMKOHA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menitip pesan langsung ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan untuk tidak ragu memberantas mafia tanah.

Menariknya, penegasan AHY ini diutarakan di depan Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol. Arya Perdana dan Dandim 0508 Depok Kol. Inf. Iman Widhiarto usai menyaksikan peninjauan pengukuran tanah oleh petugas ukur dalam rangka Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang berlangsung di Jalan Cibinong Tapos, Gang Bakti Suci, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Kamis 6 Juni 2024.  

BACA JUGA:Meski Berbentuk Cantik, Ternyata Bunga Ini Konon Katanya Pembawa Sial dan Dianggap Bisa Hilangkan Hoki

“Pak Indra jangan ragu ya, gebuk saja mafia tanah. Kebetulan ada Pak Kapolres di sini, koordinasikan, sikat saja!” pesan Menteri AHY di depan warga yang disaksikan pula Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar dan jajaran BPN Kota Depok. 

AHY menegaskan, dalam setiap kunjungan kerja ke daerah, dirinya selalu meminta jajaran Kantor Pertanahan baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk berani mengambil langkah serius, cepat dan terukur dalam menindak indikasi mafia tanah. 

BACA JUGA:4 Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan Berdasarkan Plat Nomor, Langsung Berhasil

“Di setiap daerah saya sampaikan demikian. Ambil langkah cepat dan konkrit saja, ini upaya kita memerangi praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat,” tegas AHY.  

Menteri AHY menekankan bahwa pemerintah pusat khususnya Kementerian ATR/BPN akan memberikan dukungan penuh kepada Kantor Pertanahan Kota Depok dalam upaya-upaya penegakan keadilan dan hukum. 

Menteri AHY juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk kecurangan yang terjadi di sektor pertanahan.

BACA JUGA:Siap-siap! Tarif Listrik Bakal Naik, Rumah dengan 3.500 VA Ikut Kena?

Perlu diketahui, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah merupakan salah satu instrumen hukum yang dapat dijadikan pedoman dalam melawan mafia tanah.

Menyambut penegasan Menteri AHY, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan.

“Terima kasih Pak Menteri. Di hadapan kami, ada pak Kapolres dan jajaran. Upaya koordinasi terhadap kejahatan bidang pertanahan selalu kami sampaikan. Alhamdulillah koordinasi selama ini berjalan baik,” terang Indra Gunawan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: