Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Disahkan, Segini Gaji PNS BPKP Berdasarkan Formasi Jabatan, Lengkap Tunjangannya

Sudah Disahkan, Segini Gaji PNS BPKP Berdasarkan Formasi Jabatan, Lengkap Tunjangannya

Sudah Disahkan, Segini Gaji PNS BPKP Berdasarkan Formasi Jabatan, Lengkap Tunjangannya--foto:rbtv.disway.id

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sudah disahkan, segini gaji PNS BPKP berdasarkan formasi jabatan, lengkap tunjangannya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memegang peran penting dalam menjaga tata kelola keuangan negara. 

Sejak tahun 2024 lalu, BPKP sudah mengumumkan hasil kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Peserta yang dinyatakan lulus CPNS BPKP 2024 dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) maka akan segera bekerja di BPKP sesuai dengan formasi jabatan yang didapatkan.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Malaka Tahun 2025, Ada Sebanyak 127 Desa

BPKP sendiri adalah lembaga pemerintah non departemen (LPDN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini bermula dari Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN) yang dibentuk pada 1966, dan kemudian ditransformasikan menjadi BPKP pada 1983.

Bagi peserta yang telah mendapatkan NIP dan ingin mengetahui mengenai besaran gaji PNS BPKP dan tunjangan kinerja yang didapat setiap bulan.

BACA JUGA:Kemenkeu Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2024, Ini Link Pengumumannya!

Pada artikel ini akan membahas secara detail mengenai gaji terbaru untuk semua jabatan di BPKP, memberikan gambaran komprehensif bagi Anda yang ingin berkontribusi dalam pengawasan keuangan dan pembangunan nasional.

Gaji PNS BPKP dan Jabatannya

Berikut adalah beberapa rincian formasi dan gaji CPNS BPKP 2024 berdasarkan Pengumuman Nomor: KP.00.01/PENG-09/SU/02/2024 sesuai formasi jabatan yang dilamar:

BACA JUGA:Sudah Dirilis, Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 di Kemenkeu

1. Analis Hukum Ahli Pertama: Rp 10.000.000 - Rp 11.500.000

2. Analis Kebijakan Ahli Pertama: Rp 10.000.000 - Rp 11.500.000

3. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: Rp 10.000.000 - Rp 11.500.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: