Iklan RBTV Dalam Berita

Terdakwa Korupsi Proyek Keswan Bantah Ada Fee, Jaksa Bakal Hadirkan 10 Saksi

Terdakwa Korupsi Proyek Keswan Bantah Ada Fee, Jaksa Bakal Hadirkan 10 Saksi

Para terdakwa korupsi proyek bidang kesehatan hewan di Bengkulu Tengah--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan dalam perkara dugaan korupsi perencanaan pembangunan fisik kegiatan dan rehabilitasi Puskeswan di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah tahun 2022, pihaknya akan menghadirkan 10 orang saksi. Para saksi akan dihadirkan dalam sidang pembuktian yang akan diselenggarakan Rabu mendatang.

Arief menyebut, 10 orang saksi tersebut merupakan para pejabat di dinas bersangkutan dan pihak pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Awas Salah, Ini Daftar Dokumen Resmi yang Dibutuhkan untuk Pengajuan KUR BRI 2025

Saat disinggung siapa saja yang akan dihadirkan itu,  Arief mengatakan silakan lihat saat persidangan nanti.

Arief menerangkan, dalam perkara ini sebagaimana dalam pembacaan surat dakwaan sebelumnya,  selain ada total loss, bahwa perkara yang menyeret 10 orang terdakwa ini juga ditemukan permintaan fee. 

BACA JUGA:Long Weekend Minggu Depan, Bung Rafflesia Pertama di Tahun 2025 Bakal Mekar di Palak Siring Kemumu

Permintaan fee dimaksudkan Arief yang dilakukan terdakwa Mus Mulyanto selaku ASN di Kota Bengkulu dalam hal ini sebagai broker kepada penyedia. Selanjutnya setelah mendapatkan fee, barulah uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Endang Sumantri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah selaku Pengguna Anggaran dengan nilai proyek 4 milyar rupiah.

"Permintaan fee awalnya dilakukan oleh terdakwa Mus Mulyato kepada penyedia. Selanjutnya dari Mus Mulyanto yang dalam perkara ini sebagai broker barulah diberikan fee kepada terdakwa Endang Sumantri selaku Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah saat itu," kata Arief Wirawan.

BACA JUGA:Terlihat Sepele, Rupanya Hal Ini Jadi Penyebab Pengajuan KUR BRI 2025 Ditolak

Sebelumnya, dalam perkara yang mendudukan 10 orang terdakwa tersebut yakni Endang Sumantri selaku mantan Kadis Pertanian, Watler Gilbert Tampubolon selalu Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Bengekulu Tengah, Eddy Pelita Putra selaku mantan Kabid Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, dan Mus Mulyanto Husni PNS Kota Bengkulu.

Serta 6 pihak ketiga yakni Dannitias Subarja selaku Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, Nana Setiana selaku Direktur CV. Bita Konsultan, Kurniasih kontraktor dari CV.Lavender, Joni Woker pelaksana pekerjaan dari CV.Air Kertau, Ruben Artanto konsultan CV. Arch Studio dan Durmika selaku Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri.

BACA JUGA:Banyak Ditemukan Kasus PMK, Apakah Aman Konsumsi Daging Sapi Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku?

Arief Wirawan juga menjelaskan jika 9 terdakwa didakwa dengan pasal 2 pada dakwaan primer dan pasal 3 pada dakwaan subsider junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Mus Mulyano didakwa dengan pasal 2 pada dakwaan primer dan pasal 11 pada dakwaan subsider undang undang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: