Iklan RBTV

Masyarakat Jangan Bingung, Begini Cara Jadi Agen Resmi LPG 3 Kg

Masyarakat Jangan Bingung, Begini Cara Jadi Agen Resmi LPG 3 Kg

Cara Jadi Agen Resmi LPG 3 Kg --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Kebijakan baru terkait LPG 3 Kg yang tak lagi di jual di pengecer tengah menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat Indonesia. Namun, tak sedikit pula yang memanfaatkan hal itu untuk menjadi agen resmi LPG 3 Kg dari Pertamina.
Selain kebutuhan LPG yang terus meningkat, bisnis ini juga memiliki prospek jangka panjang karena pasarnya luas dan stabil.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Kredit Pintar Rp 600.000 hingga Rp 12.000.000, Cair Cepat Tanpa Ribet

Seperti yang diketahui, saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait LPG 3 kg yang dilarang dijual di pengecer sejak 1 Februari 2025.

Meskipun demikian, masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina dengan harga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran dan tersedia bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

BACA JUGA:Pinjaman Online Mudah, Ini Simulasi Tabel Angsuran Paylater BCA Rp 10-20 Juta, Cek Syaratnya

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pembelian LPG 3 kg kini hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
"Per tanggal 1 Februari, pengecer kita ubah statusnya menjadi pangkalan," ujar Yuliot dalam wawancaranya dikutip dari Antara.
Oeh karena itu, untuk bisa menjadi agen resmi LPG tidak bisa sembarangan.Sebab ada sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku dan harus dipenuhi.

BACA JUGA:Makin Praktis Belanja di Paylater Mandiri, Simak Simulasi Tabel Angsuran Rp 2 Juta

Cara Jadi Agen Resmi LPG 3 Kg

Berikut ada beberapa syarat dan proses yang harus dipenuhi agar bisnis ini bisa berjalan dengan legal dan sesuai aturan:
1. Syarat Umum yang Harus Dipenuhi
Sebelum mengajukan pendaftaran sebagai agen LPG 3 kg, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi, mulai dari bentuk usaha hingga dokumen administrasi. Berikut rinciannya:
- Bentuk Badan Usaha
Agar bisa menjadi agen LPG 3 kg, usaha kamu harus berbentuk badan hukum, misalnya Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Ini dibuktikan dengan akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Dokumen Administrasi
Siapkan dokumen penting seperti KTP direktur perusahaan, NPWP perusahaan, dan surat izin usaha.
- Luas Lahan
Agen LPG 3 kg harus memiliki lahan yang cukup untuk menyimpan tabung gas dengan aman. Minimal luas lahan yang disyaratkan adalah 165 m².
- Bukti Keuangan
Untuk menjamin kelancaran operasional, kamu harus memiliki saldo rekening atau deposito atas nama badan usaha dengan jumlah minimal Rp750.000.000. Bukti ini bisa berupa rekening koran 3 bulan terakhir.

BACA JUGA:Tabel DANA Desa Kabupaten Subang 2025, untuk 245 Desa, Segini yang Didapati Seluruh Desa

2. Cara Mendaftar sebagai Agen LPG 3 Kg
Setelah memenuhi syarat di atas, langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran. Proses pendaftarannya bisa dilakukan melalui dua jalur utama:
A. Melalui OSS (Online Single Submission)
1. Kunjungi situs OSS dan buat akun.
2. Login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
3. Pilih menu "Permohonan" llu klik "Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)".
4. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap.
5. Ajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

BACA JUGA:Makin Praktis Belanja di Paylater Mandiri, Simak Simulasi Tabel Angsuran Rp 2 Juta

B. Melalui Kemitraan Patra Niaga Pertamina
1. Buka laman Kemitraan Patra Niaga Pertamina.
2. Ikuti prosedur pendaftaran yang tertera di website resmi.
3. Lengkapi smua dokumen yang diminta.
4. Tunggu verifikasi dari pihak Pertamina.
Jika pendaftaran kamu disetujui, langkah selanjutnya adalah menunggu proses verifikasi dari pihak terkait.
3. Verifikasi dan Operasional Agen
Setelah pendaftaran diajukan, Pertamina akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan data dan kesiapan usaha.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon agen memenuhi standar keamanan dan operasional yang telah ditetapkan.
Jika lolos verifikasi, kamu akan mendapatkan konfirmasi resmi sebagai agen LPG 3 kg. Setelah itu, kamu bisa mulai beroperasi dengan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

BACA JUGA:Jaksa Rampungkan Berkas Dakwaan Dugaan Korupsi BTN Bengkulu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: