Diduga Lakukan Penipuan, Oknum APH Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Terlapor MA sengaja kami blur, saat ditemui oleh pelapor--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Diduga lakukan penipuan, oknum APH dilaporkan ke Polda Bengkulu. Laporan ini dibuat oleh Muh Badrul Munir warga Jalan Hibrida 9 A, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu pada Senin (3/2).
Penuturan Muh Badrul Munir selaku pelapor, peristiwa tersebut bermula saat dirinya menyerahkan modal untuk bisnis jual beli kendaraan kepada Andre adik sepupunya di tahun 2023 lalu.
"Pada awalnya saya memberikan modal kepada adik sepupu saya untuk membuka usaha jual beli kendaraan," ungkapnya.
Pada tahun 2024 lalu, terlapor berinisial MA meminjam uang miliknya itu melalui saksi Andre sebesar Rp 15 juta dan kembali menambah pinjaman, hingga akhirnya bernilai total Rp 60 juta.
Karena uang yang dipinjam oleh terlapor MA itu tidak dikembalilkan sesuai janji, akhirnya pelapor menemuai terlapor untuk menagih uang yang sudah dipinjamnya melalui adik sepupunya bernama Andre tersebut.
"Saat ditemui di kediamannya, terlapor mengakui jika sudah meminjam uang kepada Andre," tambahnya.
BACA JUGA:Cek Simulasi Kredit Motor Benelli Leoncino 250, Miliki Motor Impian dengan Cicilan Sesuai Kemampuan
Untuk meyakinkan pelapor jika uang yang dipinjamnya itu akan dikembalikan, terlapor MA memberikan satu unit mobil dengan nomor polisi BD 1809 CM tanpa BPKB dan STNK dengan alasan lupa dibawa oleh terlapor.
Surat kendaraan itu awalnya dijanjikan oleh terlapor pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 lalu, namun hingga dirinya membuat laporan resmi ke Polda Bengkulu, surat kendaraan tidak kunjung diberikan.
"Untuk menyakinkan kami, terlapor MA memberikan mobil dengan alasan agar kami bisa pegang sementara sebagai jaminan dan surat kendaraan tidak di berikan sampai saat ini," beber pelapor.
BACA JUGA:Kaca Mobil ASN BKD Seluma Pecah, Polisi Bergulat dengan Pelaku
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


