Iklan RBTV

PNS dan PPPK dengan Ciri Berikut Dipastikan Tidak Bisa Ajukan Pinjaman Bank

PNS dan PPPK dengan Ciri Berikut Dipastikan Tidak Bisa Ajukan Pinjaman Bank

PNS dan PPPK dengan status kolektibilitas 4-5 tidak bisa ajukan pinjaman bank--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Selama ini mayoritas bank memberikan layanan pinjaman untuk PNS dan PPPK.

Jika telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, seorang PNS atau PPPK bisa mendapatkan pinjaman. Pembayarannya dengan sistem potong gaji.

Namun tahukah Anda ada PNS atau PPPK tertentu yang tidak bisa mengajukan pinjaman. Jika mereka berusaha mengajukan pinjaman, dipastikan pihak bank akan menolak.

Apa yang menyebabkan PNS atau PPPK tidak bisa mendapatkan pinjaman bank?

BACA JUGA:Buka Kesempatan Bagi para Talenta Muda, yuk Ikut Program Magang BiBiT BSI 2025, Catat Persyaratannya!

Untuk diketahui, ada ketentuan kolektibilitas untuk setiap orang yang mengajukan pinjaman bank.  

Kolektibilitas merupakan klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya. 

Dalam filosofi pembayaran kembali kredit, terdapat dua dasar analisis debitur dalam pemberian kredit, yaitu itikad baik/kemauan membayar (willingness of payment) dan kemampuan membayar (ability of payment) dimana untuk menentukan karakter calon debitur diperlukan peninjauan track record secara kuantitatif terhadap kualitas riwayat kredit calon debitur yang ditandai melalui pengecekan kolektibilitas. 

Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas dari suatu pinjaman dapat dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu lancar, dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar, diragukan, dan macet.

BACA JUGA:2 Cara Mudah Pinjam Uang di DANA, Bisa Langsung Cair

Klasifikasi Kolektibilitas

Kol-1 (LANCAR)

Kol-1 atau Kolek 1 dengan tagar (LANCAR) adalah status kolektibilitas tertinggi yang tergolong Performing Loan (PL) dan ditandai dari riwayat pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya tepat atau kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya (tanpa cela). 

Kol-1 merepresentasikan karakter/watak yang baik debitur karena kelancaran membayar kewajibannya. Atau dengan kata lain apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS)

Kol-2 atau Kolek 2 dengan tagar (DALAM PERHATIAN KHUSUS) yang populer dalam dunia perbankan disingkat DPK, merupakan status kolektibilitas yang tergolong Performing Loan (PL) dimana ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari). 

Penetapan status DPK secara manual juga diberikan apabila debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang baik namun kurang mampu dalam membayar kewajibannya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait