PNS dan PPPK dengan Ciri Berikut Dipastikan Tidak Bisa Ajukan Pinjaman Bank
PNS dan PPPK dengan status kolektibilitas 4-5 tidak bisa ajukan pinjaman bank--
Kol-5 atau Kolek 5 dengan tagar (MACET) merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL) yang merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan oleh debitur dengan menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari, sehingga bank berkewajiban melaksanakan penyelesaian kredit bermasalah paling terakhir yaitu melelang agunan untuk menutup PPAP yang terbentuk 100 persen dari aktiva produktif untuk mengcover resiko terburuk kredit.
Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan kualitas Aset Produktif.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2025, Tabel Angsuran Rp 100 Juta, Segini Cicilan per Bulannya
Status kolektibilitas Kol-5 atau Kolek 5 lebih populer dengan sebutan Kredit Macet. Bank berhak melakukan pelelangan agunan setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, negosiasi dan restrukturisasi (bila terdapat restrukturisasi).
NPL secara total pada suatu unit kerja perbankan disyaratkan harus di abwah 3 persen sebagai ambang batas coverage Kol-5. Secara makro, bila dibiarkan dapat menyebabkan kondisi perekonomian moneter di Indonesia memburuk dan memiliki trickle down effect terhadap perekonomian keseluruhan.
Dari penjelasan di atas, untuk PNS dan PPPK yang berstatus kol 1 dan 2, dipastikan bisa mengajukan pinjaman.
Untuk yang berstatus kol 3, masih bisa mengajukan pinjaman dengan menyelesaikan beberapa kewajibannya.
Sedangkan untuk PNS dan PPPK berstatus kol 4 dan 5, dipastikan tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


