Iklan RBTV

Ini Sanksi Bagi PNS yang Tidak Bayar Angsuran Pinjaman Bank, Jangan Main-main

Ini Sanksi Bagi PNS yang Tidak Bayar Angsuran Pinjaman Bank, Jangan Main-main

PNS siap-siap menghadapi sanksi berat jika tidak bayar angsuran pinjaman bank--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Mayoritas PNS di Indonesia telah menggadaikan SK pengangkatannya. Dengan menjaminkan SK pengangkatan sebagai PNS, seorang PNS bisa mendapatkan pinjaman bank.

Setelah mendapatkan pinjaman bank tersebut tentu saja seorang PNS memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran angsuran. 

Namun bagaimana jika PNS tersebut menghindar dari kewajibannya sehingga tidak membayar angsuran pinjaman bank. Ternyata ada sanksi yang cukup serius bagi PNS yang tidak membayar angsuran pinjaman bank. 

BACA JUGA:Jangan Takut Dipenjara jika Tidak Sanggup Bayar Angsuran KUR 2025, Ini yang Dilakukan Pihak Bank

Sanksi PNS yang tidak membayar angsuran bank bisa berupa penyitaan agunan dan/atau dibawa ke pengadilan. 

Penyitaan Agunan

Bank dapat menyita agunan yang diserahkan nasabah saat mengajukan kredit. 

Rumah yang disita akan dilelang oleh bank. 

Kemudian uang hasil lelang akan digunakan untuk membayar sisa utang, termasuk denda, biaya keterlambatan, dan biaya penalti. 

BACA JUGA:Pinjaman KUR Ditolak? Simak Ini Ciri dan Penyebab Pengajuan KUR Ditolak Bank

Dibawa ke Pengadilan

Bank dapat menyeret debitur ke pengadilan karena utang. 

Penting diketahui kedua belah pihak, debitur maupun kreditur, sama-sama mempunyai hak untuk mencari solusi melalui jalur hukum apabila diperlukan. 

Namun sangat penting dan bijak jika Anda memperkirakan kemampuan membayar angsuran sebelum mengajukan pinjaman bank.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait