Iklan RBTV

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mahal Karena Opsen Pajak, Begini Perhitungannya

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mahal Karena Opsen Pajak, Begini Perhitungannya

Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk bayar pajak kendaraan setelah pajak opsen diberlakukan?--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Bayar pajak kendaraan mulai tahun ini lebih mahal. Penyebabnya karena ada opsen pajak yang sudah diberlakukan sejak 5 Januari 2025.

Sebelumnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yakni adanya peraturan Pemungutan Opsen (Operasional Penilaian dan Pengawasan Pajak) sudah disahkan.

Opsen pajak ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak Provinsi, dari sebelumnya melalui Dana Bagi Hasil (DBH). 

BACA JUGA:Daftar 4 Game Penghasil Uang Langsung Masuk ke DANA tanpa Gangguan Iklan

Opsen ini termasuk dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemberlakuan opsen pajak mulai 5 Januari 2025 mendatang dan di Provinsi Bengkulu Peraturan Daerah (Perda) tersebut telah disahkan. 

Karena adanya audiensi para pelaku usaha se-Indonesia ke Kementerian, maka untuk pemberlakuan opsen pajak akan ditinjau kembali agar tidak memberatkan wajib pajak dan masyarakat. 

BACA JUGA:Bantuan PIP SMA Tahun 2025 Sudah Cair Rp 1.800.000, Begini Cara Daftarnya

Dijelaskan Kepala Sub Bidang PKB dan BBNKB Bapenda Provinsi Bengkulu Rian Hidayat, pada tahapan evaluasi Perda ini tidak menutup kemungkinan adanya Pergub keringanan dan SK keringanan.

Untuk tarif pajak kendaraan memang mengalami penurunan dari semula 1,5 persen menjadi 1,2 persen, namun ada opsen pajak per Kabupaten/Kota sebesar 66 persen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Untuk persentase opsen itu ditentukan oleh daerah, yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa di undang-undang dan Permendagri menyebutkan tarif kendaraan bermotor 1,2 persen yang semula 1,5 persen,” ujar Rian Hidayat beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Nyata! Mainkan 5 Game Penghasil Saldo DANA Ini, Bisa Cair hingga Ratusan Ribu Selama Bulan Ramadan

Sehingga untuk mekanisme pembayaran pajak kendaraan, setiap layanan akan dibayarkan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing Kabupaten/Kota, sehingga tidak akan terjadi penundaan Dana Bagi Hasil (DBH) 

“Opsen itu untuk Kabupaten sudah absolut tidak ada batas minimal dan maksimal sebesar 66 persen. Jadi mekanismenya sama, tapi bedanya langsung di transfer ke daerah per layanan,” kata Rian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: