Iklan RBTV

Pria di Bengkulu Utara Ini Tega Begituin Anak Tiri yang Berusia 8 Tahun

Pria di Bengkulu Utara Ini Tega Begituin Anak Tiri yang Berusia 8 Tahun

Pelaku kejahatan saat menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu Utara--

BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID - Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, kembali mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kasus kali ini menimpa seorang anak perempuan yang masih berusia 8 tahun, asal Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Sedangkan pelakunya, berinisial ME (28) yang tidak lain merupakan ayah tiri korban.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Eko Munarianto, melalui Kanit PPA Ipda Freddy Silaen, mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Selasa (11/3) sore, di tempat kerjanya di Desa Rama Agung, Kecamatan Arga Makmur.

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair dengan Bunga Rendah, Siapkan KTP

“Pelaku kita amankan di tempat kerjanya, dia ini bekerja sebagai kuli bangunan,” kata Ipda Freddy.

Dijelaskan Ipda Freddy, kasus yang menimpa korban ini terungkap ketika ibu korban mengetahui terdapat luka pada alat vital korban, saat sedang memandikan korban pada Kamis (13/2) sore.

Korban kemudian dibawa ke bidan desa untuk diperiksa yang kemudian dianjurkan untuk dibawa ke puskesmas atau rumah sakit.

“Awalnya ibu korban melihat luka di kelamin korban, kemudian kondisi perut korban keras, dan ada cairan putih keluar dari alat vital korban. Ibu korban panik lalu membawa korban ke bidan desa,” jelas Ipda Freddy.

BACA JUGA:Tak Sulit, Begini Cara Cek Jadwal Kereta Api Secara Online, Cuma Hitungan Menit

Kemudian saat akan membawa korban ke rumah sakit, pelaku mencoba menghalangi ibu korban atau istri pelaku, dengan dalih kalau luka yang didapat oleh korban akibat terjatuh.

“Pelaku mencoba menghalangi saat ibu korban dan korban mau ke rumah sakit,” kata Ipda Freddy.

Lanjut Ipda Freddy menceritakan, pada tanggal 8 Maret lalu, pelaku dan ibu korban terlibat pertikaian karena pelaku kepergok selingkuh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: