Iklan RBTV

Pria di Bengkulu Utara Ini Tega Begituin Anak Tiri yang Berusia 8 Tahun

Pria di Bengkulu Utara Ini Tega Begituin Anak Tiri yang Berusia 8 Tahun

Pelaku kejahatan saat menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu Utara--

Kemudian pada 9 Maret, pelaku pergi dari rumah dan kemudian menelpon ibu korban dan mengatakan kalau sudah menyetubuhi korban.

“Pelaku ketahuan selingkuh, ribut sama ibu korban. Pelaku kesal pergi dari rumah. Saat itu pelaku menelpon ibu korban dan mengatakan kalau sudah menyetubuhi korban,” jelas Ipda Freddy.

BACA JUGA:Orang yang Pintar Berbohong, Jangan Terlalu Dipercaya Omongan 6 Zodiak Ini

Mendengar perkataan pelaku, ibu korban kemudian langsung menanyakan perihal tersebut ke korban. Saat itulah korban akhirnya mengakui semua yang telah dilakukan oleh pelaku.

“Mendengar pengakuan korban, ibu korban kemudian langsung melapor ke Polres tanggal 10 Maret,” kata Freddy.

Berdasarkan pengakuan korban, korban telah disetubuhi sebanyak dua kali dan dicabuli dua kali.

Dua kali tindak pencabulan dilakukan pada Januari lalu. Kemudian dua kali persetubuhan terjadi pada Februari, di dalam kamar saat ibu korban sedang pergi ke kebun.

BACA JUGA:Presiden Imbau Pengemudi Ojek Online Diberi THR, Ojol di Bengkulu Dapat Gak Ya?

“Pelaku juga sudah mengakui telah mencabuli dan menyetubuhi korban, di dalam kamar istrinya (ibu korban, red),” kata Freddy.

Atas perbuatannya, pelaku yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong ini terancam 20 tahun penjara, sesuai pasal 82 ayat (2) UU RI No.17  tahun 2016 tentang  penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

 

(Novan Alqadri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: