Ini Syarat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang Harus Dipenuhi
Syarat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sudah dilalui, dan kini para peserta tinggal menunggu tahap pengangkatan.
Proses ini menjadi harapan bagi ribuan orang yang telah melewati serangkaian ujian dan seleksi. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), resmi mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024.
BACA JUGA:Modal Hp Bisa Dapat Saldo DANA Gratis 2025, Yuk Coba Mainkan Aplikasinya
Ini berarti para peserta yang telah dinyatakan lulus akan segera diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), sesuai dengan persyaratan dan kesiapan masing-masing instansi pemerintah.
Namun, sebelum pengangkatan ini dilakukan, terdapat beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap instansi.
BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp 1,7 Jutaan, Cukup Mainkan Game Sederhana Berikut!
KemenPAN-RB menjelaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan kesiapan instansi pemerintah yang bersangkutan dalam memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.
Sebelum pengangkatan dilakukan, setiap instansi harus memenuhi semua ketentuan yang berlaku, baik dalam hal administrasi maupun anggaran.
Proses pengangkatan ini juga melibatkan sejumlah langkah teknis yang harus dipatuhi oleh masing-masing instansi.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025, Dapatkan Uang hanya dengan HP
Syarat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Berikut adalah beberapa syarat pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang perlu diketahui oleh peserta dan instansi terkait:
1. Peserta Telah Lulus Seleksi
Sebelum diangkat, peserta harus telah menjalani dan dinyatakan lulus dalam proses seleksi yang diadakan oleh masing-masing instansi. Lulus seleksi ini adalah langkah pertama yang paling mendasar untuk menuju pengangkatan.
2. Surat Pernyataan Kesediaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


