Iklan RBTV

Ini Syarat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang Harus Dipenuhi

Ini Syarat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang Harus Dipenuhi

Syarat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024--

Peserta juga wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaannya untuk mengabdi sebagai ASN dan bersedia dipindahkan ke instansi lain apabila diperlukan. Ini menunjukkan komitmen peserta dalam menjalankan tugas negara.

BACA JUGA:Banyak yang Tanya, Bagaimana Nasib Honorer R2 dan R3 untuk Peluang Jadi ASN?

3. Bagi CPNS: Persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP)

Untuk CPNS, instansi yang bersangkutan harus memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang menjadi identitas resmi mereka sebagai pegawai negeri.

4. Bagi PPPK: Pengusulan Nomor Induk (NI)

Instansi yang menerima PPPK harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK dari BKN, yang menjadi identitas resmi PPPK dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis 2025 Langsung Cair Mau? Begini Cara Mendapatkannya Tanpa Ribet

5. Penerbitan NIP atau NI

Setelah semua administrasi selesai, instansi akan menerima penerbitan NIP (untuk CPNS) atau NI PPPK (untuk PPPK) yang menandakan bahwa peserta resmi diangkat sebagai ASN.

6. Persiapan Anggaran dan Sarana Prasarana

Setiap instansi yang akan melakukan pengangkatan harus menyiapkan anggaran yang sesuai, sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing K/L/Pemda. Selain itu, instansi juga harus memastikan kesiapan sarana dan prasarana untuk menunjang kinerja ASN yang baru diangkat.

BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp 1,7 Jutaan, Cukup Mainkan Game Sederhana Berikut!

7. Keputusan Pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Langkah terakhir adalah penetapan keputusan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menyatakan bahwa peserta sah diangkat menjadi ASN.

Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Berdasarkan informasi terbaru dari konferensi pers oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 17 Maret 2025, pengangkatan CPNS 2024 direncanakan paling lambat pada Juni 2025, sementara pengangkatan PPPK 2024 akan dilakukan paling lambat Oktober 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: