Iklan dempo dalam berita

Tambah Daya Listrik PLN Cuma Bayar Rp 250 Ribu, Ini Cara Klaim Vouchernya

Tambah Daya Listrik PLN Cuma Bayar Rp 250 Ribu, Ini Cara Klaim Vouchernya

Tambah Daya Listrik PLN Cuma Bayar Rp 250 Ribu, Ini Cara Klaim Vouchernya--

BENGKULU, RBTCAMKOHA.COM - PT PLN (Persero) memberikan promo tambah daya hanya Rp 250.000 dalam bentuk voucher yang akan di-bundling dengan produk dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Promo ini dalam rangka Hari Belanja Nasional (Harbelnas) 2023. Adapun Promo Hari Belanja Nasional (Harbelnas) ini berlaku sejak 1 Mei 2023 hingga 31 Mei 2023 mendatang bagi masyarakat yang sudah menjadi pelanggan PLN sebelum tanggal 1 Maret 2023.

Dalam promo ini, PLN memberikan voucher tambah daya sampai dengan daya akhir 5.500 VA dengan harga spesial Rp.250.000 hanya dengan berbelanja melalui fitur Marketplace PLN Mobile senilai minimal Rp.125.000 dalam 1 kali transaksi. 

BACA JUGA:Program Terangi Ramadhan PLN, Ada Diskon Besar-besaran untuk Naik Daya

Voucher tambah daya ini dapat digunakan untuk transaksi tambah daya pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil.

Promo tersebut bentuk dukungan PLN kepada pelaku UMKM dan memberikan wadah dalam memasarkan produknya melalui Marketplace yang tersedia di dalam aplikasi PLN Mobile. 

Melalui fitur ini, pelanggan PLN pun dapat melakukan pembelian produk UMKM sekaligus menikmati promo diskon tambah daya bundling yang diberikan oleh PLN.

BACA JUGA:Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Kita bisa Ajukan Kompensasi

Promo ini ditujukan kepada para pelaku usaha kecil, dan masyarakat dengan memanfaatkan promo ini sebagai penghematan biaya tambah daya dengan cukup membayar Rp 250 ribu untuk tambah daya sampai dengan 5.500 VA.

BACA JUGA:Enam Titik Jaringan PLN Putus Akibat Badai

Berikut cara memanfaatkan Promo tambah daya Harbelnas:

1. Download aplikasi PLN Mobile di Playstore dan App Store

2. Masuk ke menu fitur Marketplace PLN

3. Melakukan pembelian produk UMK minimal Rp 125.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: