Iklan RBTV

Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU, Anak JK yang Menyebabkan Polisi Tewas Divonis oleh Hakim PN Tais

Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU, Anak JK yang Menyebabkan Polisi Tewas Divonis oleh Hakim PN Tais

Vonis kasus penganiaayan berat yang mengakibatkan polisi tewas di Seluma--

SELUMA, RBTV.DISWAY.IDHakim Pengadilan Negeri Tais, pada Kamis (24/4) siang membacakan amar putusan terhadap anak JK yang terjerat kasus hukum penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada awal bulan Agustus 2024 lalu.

Amar putusan dibacakan Hakim tunggal, Andi Bungawali Anastasia, SH MH dihadapan JPU Kejari Seluma Eko Darmansyah, SH dan Penasehat Hukum anak JK dari LBH Narendradhipa Bengkulu, Rahmat Syaiful Haq, SH I dan dihadiri oleh paman anak pelaku.

Berdasarkan fakta persidangan dan pembuktian yang dilakukan oleh JPU Kejari Seluma dan pembelaan yang dilakukan oleh penasehat hukum anak JK, Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun dan menetapkan terdakwa tetap ditahan di LPKA Bengkulu.

BACA JUGA:Viral Aksi Guru Gunting Seragam Siswa di Tengah Lapangan, Dinas Pendidikan Angkat Bicara

"Menjatuhkan pidana kepada anak terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan di LPKA Bengkulu. Menyatakan barang bukti dimusnahkan," ucap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, Andi Bungawali Anastasia, SH.MH pada saat persidangan.

BACA JUGA:Untuk Investasi Lebih Bagus Mana, Emas Antam atau Emas Perhiasan?

Atas putusan hakim tersebut, Rahmat Syaiful Haq, SHI selaku penasehat hukum anak JK dari LBH Narendradhipa Bengkulu mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan hakim.

"Kita masih akan pikir-pikir terlebih dahulu. Kita baca tuntas dulu apa hasil putusannya. Setelah kita baca tuntas, baru nanti kita ambil kesimpulan. Apakah mau mengajukan banding, apakah memang kita menerima putusan tersebut. Pada intinya adalah kita akan pikir-pikir terlebih dahulu," tegas Rahmat.

BACA JUGA:Tidak Sulit, Begini Cara Klaim Asuransi Motor yang Hilang

Hal senada juga disampaikan Eko Darmansyah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma usai mendengar putusan yang telah dijatuhkan terhadap anak pelaku JK.

JPU Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih pikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tais terhadap anak pelaku JK.

Padahal, jika pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya anak pelaku JK dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

"Kita masih pikir-pikir untuk menentukan sikap atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim," singkat Eko Darmansyah, SH.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait