Iklan RBTV

Indomaret dan Alfamart Dilarang Tambah Gerai Baru di Kota Bengkulu, Data DPMPTSP Jumlahnya Sudah Segini

Indomaret dan Alfamart Dilarang Tambah Gerai Baru di Kota Bengkulu, Data DPMPTSP Jumlahnya Sudah Segini

Pemkot Bengkulu hentikan penerbitan izin gerai baru Indomaret dan Alfamart--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Untuk melindungi masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang memiliki toko kecil dan warung dari gempurang gerai toko modern, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan sementara waktu atau memoratorium penerbitan izin gerai modern yang baru, sampai waktu yang belum ditentukan.

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian Turun Rp 23.000, Jadi Segini

Pemerintah Kota nantinya juga akan mengevaluasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor toko modern.

Selama ini sejumlah PAD yang disetorkan gerai modern dinilai tidak masuk akal, karenanya Walikota Dedy Wahyudi meminta pelaku usaha Indomaret dan Alfamart dapat menyadari hal tersebut.

Walikota Dedy Wahyudi menegaskan penghentian izin Indomaret dan Alfamart, untuk menjaga keseimbangan agar usaha masyarakat kecil yang punya warung dan toko dapat terus hidup.

“Kalau izin sudah ada kita bolehkan, tetapi jika tidak maka akan dilakukan penindakan. Hal ini guna menjaga keseimbangan para pelaku usaha kecil yang punya warung atau toko untuk melanjutkan hidup,” ujar Dedy Wahyudi.

BACA JUGA:7 Kelebihan Orang dengan Golongan Darah A, Calon Pemimpin dan Orang Kaya

Sementara itu, dikatakan Kepala DPMPTSP Kota, Irsan Hidayat, saat ini total Indomaret yang sudah berdiri di Kota Bengkulu sebanyak 98 gerai, sedangkan Alfamart yang sudah berdisi sebanyak 47 gerai.

Pihak DPMPTSP Kota juga sudah bersurat ke Kementerian Investasi terkait moratorium izin pendirian gerai toko modern baru tersebut. 

“Yang sudah berjalan saat ini, Indomaret ada sekitar 98 gerai dan Alfamart 47 gerai. Untuk penambahan sementara kita usahakan tidak ada lagi dan kita juga sudah korodinasi ke Kementerian Investasi. Semoga usaha UMKM tetap berjalan semestinya,” tutup Irsan Hidayat.

Verdi Dwiansyah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: