Pemilik 1,3 Kilogram Sabu yang Ditangkap Polda Bengkulu Ternyata Residivis
Polisi menemukan barang bukti 1,3 kg sabu dari tersangka JH--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Pemilik narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu rupanya seorang residivis.
Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol. Roh Hadi melalui PS. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol. David Tampubolon menyampaikan jika JH yang ditangkap personelnya di Jalan Merpati Kota Bengkulu (4/5) merupakan seorang pengedar, pemilik dan sekaligus pengguna.
BACA JUGA:Pinjaman KUR Mandiri 2025, Tabel Rp 70 Juta Tenor Capai 36 Bulan, Cek Sektor Usaha Prioritasnya
JH yang merupakan seorang residivis ini bekerja sama dengan sepupunya berinisial RP yang memasok narkotika jenis sabu dari Kota Bandung, Jawa Barat. Selain menjual secara pribadi, JH mengedarkan barang terlarang tersebut atas perintah RP untuk mengantarkan pesanan.
Namun sesekali, tersangka juga menjual kepada temannya namun hanya teman yang dipercaya oleh tersangka.
"Tersangka ini menjual barang tersebut setelah mendapatkan arahan dari RP yang saat ini masih dilakukan upaya pengejaran. Tapi sesekali korban juga ada melakukan penjualan dengan sendirinya," ungkapnya.
BACA JUGA:KUR Pegadaian 2025, Persyaratan dan Cara Pengajuan Pinjaman Rp 1-10 Juta Tenor 3 Tahun Bunga Ringan
Tersangka juga mengaku barang tersebut sudah laku terjual sebanyak 25 paket dan pada saat diamankan tersangka hendak menyebarkan 5 paket lagi narkotika jenis sabu.
"Sebanyak 25 paket sudah laku terjual dan saat diamankan tersangka ini hendak menyebarkan 5 paket narkoba lainnya," lanjutnya.
Selain itu, dari jumlah yang di edarkan oleh tersangka dirinya mendapat upah dari RP dengan total keseluruhan Rp 1 juta. Bahkan jika barang yang dipegang oleh tersangka tersebut habis laku terjual, tersangka akan mendapatkan hasil dengan bagi dua.
"Pengakuan tersangka saat diinterogasi, dirinya (JH) mendapatkan upah dengan total Rp 1 juta namun tidak sekaligus yang diterimanya," imbuh PS. Kasubdit.
BACA JUGA:Kasi Pidum Kejari Bengkulu: Berkas Kasus Pembunuhan Anak Abiyu dan Arjuna P21
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



